Home / Business

Senin, 17 Maret 2025 - 05:07 WIB

Diduga Oknum Pihak Pangkalan di Desa (C) Nawangsasi-Tugumulyo, Jual Gas Rp. 26-27 Ribu per Tabung.

Musi Rawas, Sumatera Selatan |

Oknum pangkalan gas LPG 3 kg Wahyu Astuti Ningsih yang berlokasi di Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera selatan, kini jadi bahan sorotan awak media.

Hal itu dikarenakan oknum pangkalan gas elpiji 3 kg ini, diduga telah menaikkan harga secara sepihak.

Dari informasi yang didapatkan wartawan media ini dari beberapa warga menyebutkan, bahwa pihak pangkalan tersebut, telah menjual elpiji gas 3 kg kepada warga dengan harga antara 26-27 ribu rupiah per tabungnya. Tentu saja harga tersebut hampir 2 kali lipat, terpaut jauh dari harga yang ditentukan oleh pemerintah. 

Masih menurut warga, acapkali pihak pangkalan tersebut mengeluarkan gas pada malam hari, yang diduga dijual ke oknum pemilik modal yang kemungkinan bertujuan untuk mendapatkan untung yang lebih besar. Akibatnya warga sering kecewa tidak mendapatkan gas yang dibutuhkan, dengan alasan persediaan sudah habis. 

Padahal, dari penjelasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia kepada wartawan beberapa waktu lalu, bahwa gas elpiji tersebut paling mahal adalah 19 ribu rupiah. Meski harga yang disampaikan oleh Menteri itu, sebenarnya juga sudah di atas Het yang ditentukan.

Namun faktanya, beberapa pangkalan yang sempat ditelusuri oleh wartawan dilapangan, diantaranya pangkalan Wahyu Astuti Ningsih di desa c Nawangsasi, tidak mengindahkan aturan yang berlaku, termasuk himbauan dari setingkat menteri.

Tak ayal hal inipun membuat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat geram, dan meminta pihak terkait untuk bertindak secara tegas.

Bahkan salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada wartawan mengatakan, dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke pihak aparat Penegak hukum.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, Penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dapat dikenakan jerat pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Editor : Binsar Siadari

Liputan : Tim

 

Share :

Baca Juga

Business

Forkopimcam Tugumulyo Gelar Apel Gabungan, Antisipasi Dampak Demo di Daerah Lain

Business

Wakil Bupati Musi Rawas Pimpin Apel Pagi dan Serahkan Bingkisan Purnatugas

Business

Bupati Musi Rawas Pimpin Rapat Koordinasi Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

Business

Peringatan HUT ke-80 RI, Warga Desa Widodo Gelar Berbagai Perlombaan hingga Pertunjukan Seni

Business

Gelar Aksi Damai, Koalisi Linggau Bergerak Tuntut Walikota Tindak Tegas Developer Bermasalah

Business

Camat Tugumulyo, Sudjatmiko Sampaikan Apresiasi atas Suksesnya Perayaan HUT RI ke-80

Business

Dua hari Berturut-turut, Polres Musi Rawas Gelar Pasar Murah Salurkan Beras Murah di Tugumulyo

Business

Cegah Karhutla, Polsek Tugumulyo Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan kepada Masyarakat