Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan – RADARDEMOKRASI.COM |
Pengacara Dian Burlian, S.H., dan tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarwo Edhi Wibowo, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait lingkungan hidup di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Selasa, (8/4)
Keduanya menyatakan keprihatinannya lantaran perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga melakukan pelanggaran hukum lingkungan hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan keras ini disampaikan oleh kedua pengacara tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan perkebunan sawit di wilayah Muratara.
Mereka mempertanyakan efektivitas penegakan hukum lingkungan di daerah tersebut, terutama jika dibandingkan dengan penindakan terhadap masyarakat kecil.
“Sangat ironis, jika masyarakat yang memiliki lahan satu atau dua hektar dan secara tidak sengaja melakukan pembakaran lahan, dengan serta-merta mendapatkan tindakan hukum. Namun, perusahaan perkebunan sawit yang diduga melakukan pelanggaran hukum lingkungan yang dampaknya jauh lebih besar, terkesan tidak tersentuh hukum,” ujar Dian Burlian dalam keterangannya kepada media, Rabu (09/04/2025).
Senada dengan Dian Burlian, Sarwo Edhi Wibowo juga menyoroti adanya ketimpangan yang mencolok antara penindakan terhadap masyarakat dengan perusahaan besar. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berlaku adil dan merata bagi seluruh pihak, tanpa memandang status ekonomi atau skala usaha.
“Kami melihat ada ketidakseimbangan yang sangat jelas. Hukum seolah tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ini tentu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sarwo Edhi Wibowo.
Keduanya pun mendesak aparat penegak hukum di Muratara untuk lebih proaktif dan tegas dalam menindak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum lingkungan.
Mereka berharap agar penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga menyentuh perusahaan-perusahaan besar yang berpotensi merusak lingkungan dalam skala yang lebih luas.
“Kami berharap pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi yang mendalam terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sawit di Muratara. Jika terbukti melanggar, tindakan hukum yang tegas harus diberikan tanpa pandang bulu,” pungkas Dian Burlian.
Pernyataan keduanya menambah daftar panjang sorotan terhadap isu lingkungan dan penegakan hukum di sektor perkebunan kelapa sawit. Diharapkan, dengan adanya perhatian yang lebih besar dari berbagai pihak, penegakan hukum lingkungan di Muratara dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
(Editor/Liputan : Binsar Siadari)