MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN – RD.COM |
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Moralitas Yuridis (Gemoy) hari ini mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sobirin Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan praktik korupsi dalam pembelanjaan Alat Tulis Kantor (ATK), Jumat, (16/5/2025)
Tujuan klarifikasi dimaksud adalah untuk meminta tanggapan atau jawaban dari pihak RSUD dr. Sobirin soal adanya dugaan mark up belanja ATK, yang disinyalir telah berlangsung lebih dari satu tahun dengan modus operandi yang sama.
Namun sangatlah disayangkan, niat klarifikasi oleh LSM Gemoy dan tim dari awak media ini, hingga selama kurang lebih satu jam ditunggu, tidak mendapat respons dari pihak rumah sakit.
Sebagaimana disampaikan oleh Rizki yang mengaku Humas RSUD dr. Sobirin, menyebutkan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja ATK, Meri, tidak bersedia menemui mereka dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.
Gambar : surat konfirmasi tertulis resmi yang disampaikan pihak LSM Gemoy pada 8 Mei 2025.
“Mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya pihak RSUD Sobirin transparan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini baru persoalan belanja ATK yang kami temukan adanya kejanggalan. Kami juga menerima informasi terkait dugaan korupsi pada masalah lain, termasuk dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, pembelian alat rumah sakit, dan pembangunan konstruksi ruang di dalam rumah sakit,” tegas Ferry Taslim kepada awak media.
Ferry juga menjelaskan, bahwa kedatangan dari pihaknya kali ini adalah merupakan kedua kalinya, setelah pada tanggal 8 Mei 2025. Dan di hari itu atau sekitar sepuluh hari sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan surat permintaan konfirmasi secara resmi dengan Nomor: 045/LD/Gemoy/V/2025.
Temuan terkait pembelanjaan ATK tahun 2023 bahkan telah menjadi catatan dan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan Nomor: 47.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Praktik serupa diduga kembali terjadi pada tahun 2024 dengan penyedia barang “Toko M”. Berdasarkan perbandingan dokumen pertanggungjawaban terlampir Berita Acara Serah Terima (BAST) barang dengan cap “Toko M” tanpa kuitansi atau nota toko, dengan pembelanjaan riil, ditemukan selisih harga yang signifikan, mencapai hampir Rp. 30 juta. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Konfirmasi yang dilakukan LSM Gemoy kepada pihak “Toko M” juga menguatkan temuan tersebut. Diketahui bahwa terdapat perbedaan harga satuan barang antara harga yang dikonfirmasi dengan harga yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban di RSUD dr. Sobirin. Informasi ini juga telah terkonfirmasi oleh pihak BPK.
“Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kami melakukan upaya konfirmasi secara baik-baik. Namun, upaya kami seolah tidak diindahkan oleh pihak terkait, yaitu Meri selaku PPK atau PPTK Belanja ATK. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Sobirin terkesan masih bungkam, seolah ini adalah uang pribadi, bukan uang negara,” pungkas Ferry Taslim.
LSM Gemoy menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang jika tidak ada itikad baik dan transparansi dari pihak RSUD dr. Sobirin Musi Rawas. (Redaksi)