JAKARTA – RADAR DEMOKRASI |
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa, 27 Mei 2025, mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik yang diselenggarakan oleh negeri maupun swasta, harus digratiskan.
Pendidikan dasar yang dimaksud, merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk pendidikan lain yang sederajat. MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hal ini berlaku sepanjang pasal tersebut tidak dimaknai: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut harus diartikan sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama masih dalam kerangka wajib belajar.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. “Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Guntur juga menekankan bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah menegaskan, meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama dalam pemberian pendidikan bagi warganya tetap berada di tangan negara.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network Education Watch Indonesia (New Indonesia), bersama dengan tiga pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Para pemohon berargumen bahwa frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dinilai multitafsir, karena selama ini hanya pendidikan dasar di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya.
Binsar Siadari
Sumber : Metronews.com