Jakarta – RADARDEMOKRASI.COM |
Aktivis Milenial Silampari, Aqil Maulidan, secara resmi melaporkan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H. Devi Suhartoni, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi penerimaan fasilitas berupa helikopter yang dipakainya untuk keperluan pribadi.
Laporan ini bermula dari pernyataan Devi Suhartoni yang terekam dalam kolom komentar akun Facebook pribadinya, di mana ia mengakui bahwa helikopter tersebut merupakan pinjaman dari seorang teman. Pernyataan terbuka ini menimbulkan kecurigaan adanya gratifikasi yang tidak dilaporkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengakuan Pak Devi di media sosial sudah cukup menjadi dasar awal bahwa ia menerima fasilitas pribadi berupa helikopter dari pihak luar. Ini patut diduga sebagai bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK,” ujar Aqil di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/7).
Dalam laporannya, Aqil Maulidan menuntut agar KPK segera mengambil langkah tegas dan melakukan:
1. Penyelidikan dan penyelidikan awal terhadap dugaan gratifikasi helikopter, sebagaimana telah diakui secara publik oleh Bupati Muratara.
2. Pemeriksaan terhadap pihak yang meminjamkan helikopter, termasuk menelusuri apakah terdapat hubungan bisnis, proyek, atau kepentingan lain antara pemberi fasilitas dengan Pemerintah Kabupaten Muratara.
3. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap H. Devi Suhartoni guna dimintai klarifikasi resmi atas pernyataannya tersebut.
4. Penyampaian hasil pemeriksaan kepada publik, sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Aqil menegaskan bahwa laporan ini bukan bagian dari upaya politisasi, melainkan panggilan moral sebagai generasi muda yang menginginkan praktik pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kita tidak ingin pejabat publik seenaknya menerima fasilitas dari luar tanpa pertanggungjawaban. Itu bisa menciptakan konflik kepentingan, dan merusak integritas pemerintahan,” tegas Aqil.
Ia berharap KPK bisa bertindak cepat dan tegas agar praktik-praktik yang mengarah pada gratifikasi dan korupsi tidak terus dibiarkan, apalagi dilakukan secara terang-terangan.
(BINSAR SIADARI)