Home / Business

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:55 WIB

Tangkapan Besar Polres Muratara: 2 Kurir Narkoba, 1 Kg Sabu, dan Ribuan Ekstasi Diamankan

Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan – RADARDEMOKRASI.COM |

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang kurir beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di halaman sebuah rumah di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Satrio Bimo Ajie Bin Suprianto (25) dan Aldi Setiadi Bin Aris T. (31), keduanya berprofesi sebagai pelajar dan berasal dari Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/- 26/VII / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan roda empat yang dicurigai membawa barang bukti narkotika. Tim kepolisian pun langsung segera bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di halaman sebuah rumah di Desa Lesung Batu, polisi berhasil mengamankan Aldi Setiadi dan Satrio Bimo Ajie yang sedang berada di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang sangat signifikan.

Berikut brang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka, polisi menyita:

1. 1 paket plastik teh Cina berwarna hijau merk HY berisi sabu dengan berat brutto 1.122 gram (sekitar 1,12 kg).

2. 1.510 butir pil ekstasi, terdiri dari:

3.1.056 butir pil berwarna biru berlogo Aladin dengan berat brutto 386 gram.

4. 454 butir pil berwarna merah muda berlogo granat dengan berat brutto 165 gram. Yang keseluruhan barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik asoy berwarna hitam dan diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Penulis : Binsar Siadari

Sumber : Humas Polres Muratara

Share :

Baca Juga

Business

Forkopimcam Tugumulyo Gelar Apel Gabungan, Antisipasi Dampak Demo di Daerah Lain

Business

Wakil Bupati Musi Rawas Pimpin Apel Pagi dan Serahkan Bingkisan Purnatugas

Business

Bupati Musi Rawas Pimpin Rapat Koordinasi Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

Business

Peringatan HUT ke-80 RI, Warga Desa Widodo Gelar Berbagai Perlombaan hingga Pertunjukan Seni

Business

Gelar Aksi Damai, Koalisi Linggau Bergerak Tuntut Walikota Tindak Tegas Developer Bermasalah

Business

Camat Tugumulyo, Sudjatmiko Sampaikan Apresiasi atas Suksesnya Perayaan HUT RI ke-80

Business

Dua hari Berturut-turut, Polres Musi Rawas Gelar Pasar Murah Salurkan Beras Murah di Tugumulyo

Business

Cegah Karhutla, Polsek Tugumulyo Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan kepada Masyarakat