LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN – RADARDEMOKRASI.COM|
Seorang warga bernama Deddy RW Mochtar, melalui tim kuasa hukumnya, melayangkan gugatan perdata terhadap PT. BNI Cabang Kota Lubuklinggau dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau. Gugatan ini terkait hilangnya sertifikat hak milik (SHM) nomor 303 milik Deddy yang raib selama 23 tahun.
Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Llg. Sidang perdana telah digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum penggugat, Dr. A. Bukhori, S.H., M.H., sertifikat tanah seluas 7.098 meter persegi yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Cemekeh, Kota Lubuklinggau itu raib sejak tahun 2002.
Awalnya, sertifikat tersebut diagunkan Deddy di BRI Cabang Lubuklinggau pada tahun 1988, dan telah dilunasi serta dikembalikan. Pada tahun 1995, Deddy kembali menggunakan sertifikat yang sama untuk agunan kredit di BNI Cabang Lubuklinggau. Setelah kredit dilunasi dan diroya pada 27 November 2002, sertifikat asli tersebut tidak pernah diserahkan kembali oleh pihak BNI kepada Deddy.
Akibat perbuatan melawan hukum (PMH) ini, penggugat tidak bisa memanfaatkan tanahnya selama 23 tahun. Kuasa hukum Deddy menuntut ganti rugi materiel senilai Rp 46 miliar (Rp 2 miliar per tahun) dan ganti rugi imateriel sebesar Rp 44 miliar, sehingga total kerugian yang diminta mencapai Rp 90 miliar.
Pada sidang perdana yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pihak penggugat hadir lengkap bersama tim kuasa hukumnya, sedangkan pihak tergugat I (BNI Cabang Lubuklinggau) tidak hadir. Hanya perwakilan dari tergugat II (Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau) yang hadir.
Karena ketidakhadiran pihak BNI, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwal ulang sidang kedua pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kuasa hukum Deddy berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan mereka dan meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau untuk menerbitkan sertifikat pengganti.
(Redaksi)