SUBANG, JAWA BARAT – RADARDEMOKRASI.COM |
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan dana desa agar lebih akuntabel dan berkelanjutan. Penegasan ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat yang berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, di Subang, Jawa Barat.
Acara tersebut menjadi momentum penting bagi Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan lembaga desa untuk membangun sinergi yang kuat di seluruh wilayah provinsi. JAM-Intel Reda Manthovani menekankan bahwa kolaborasi adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana desa yang vital bagi pembangunan.
Selain itu, Reda Manthovani juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di pedesaan. Ia menegaskan, sinergi yang solid antar-pihak sangat diperlukan agar kasus-kasus penyelewengan, seperti yang pernah terjadi di Desa Pucangan, Kabupaten Tuban, tidak terulang di Jawa Barat.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari berbagai instansi, menunjukkan keseriusan semua pihak dalam mengawal program ini. Mereka yang hadir antara lain Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Turut hadir pula Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made Mahendra Jaya, Direktur Jenderal Bima Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad Bolombo, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri. Para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, dan para pimpinan lembaga terkait lainnya juga turut serta dalam acara ini.
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Jawa Barat akan semakin transparan, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa.
(Binsar Siadari)
Sumber : Kejaksaan RI