LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN – RADARDEMOKRASI.COM |
Sidang kedua kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait raibnya sertifikat hak milik seorang nasabah, Deddy RW Mochtar, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau pada Kamis (07/08/2025). Sertifikat sah milik Deddy tersebut diduga hilang sejak tahun 2002, setelah ia melunasi pinjaman di BNI Cabang Lubuklinggau.
Perkara ini bermula saat Deddy mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat hak milik nomor 303 pada tahun 1995. Pinjaman tersebut telah dilunasi pada tahun 2002, dan sertifikat seharusnya diserahkan kembali. Namun, sejak saat itu, sertifikat asli tidak pernah diterima oleh Deddy. Ia merasa dirugikan dan menggugat BNI Cabang Lubuklinggau sebagai tergugat 1 dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau sebagai tergugat 2.
Gugatan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Deddy, yang terdiri dari Dr. A. Bukhori, S.H., M.H., Hendrian, S.H., C.Me., dan Wike Julita Sari, S.H., M.H., dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Llg. Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 46 miliar, yang dihitung dari kerugian Rp 2 miliar per tahun selama 23 tahun.
Menurut kuasa hukum penggugat, Dr. A. Bukhori, BNI Cabang Lubuklinggau diduga lalai dan kurang teliti dalam administrasi sehingga sertifikat kliennya hilang. Sertifikat tersebut sangat berharga karena berada di lokasi strategis di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Cemekeh, Kota Lubuklinggau, dengan luas 7.098 meter persegi.
Pada sidang kedua yang berlangsung, hanya pihak penggugat dan kuasa hukumnya yang hadir. Pihak BNI Cabang Lubuklinggau, meski hadir, diminta untuk melengkapi administrasi. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau tidak hadir. Karena ketidakhadiran salah satu tergugat, majelis hakim menjadwalkan ulang sidang ketiga pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda yang sama. Kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan dan memerintahkan Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat pengganti.
(Binsar Siadari)