Tambang Emas Ilegal di Lahan Sendiri, Dua Warga Cikakak Sukabumi Jadi Tersangka
SUKABUMI, JABAR – RADARDEMOKRASI.COM |
Polres Sukabumi berhasil mengungkap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang warga setempat yang berperan sebagai pemilik lahan dan penanggung jawab tambang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang meresahkan.
”Pelaku beroperasi lewat kerja sama pemilik lahan dan penanggung jawab tambang. Jadi pemilik lahan menyiapkan lokasi, sementara penanggung jawab tambang mempersiapkan sarana dan prasarana penambangan,” jelas AKBP Samian pada hari Kamis (23/10/2025).
Aktivitas penambangan ilegal ini, lanjut Kapolres, meliputi proses pengangkatan, pengolahan, dan penyaringan hingga didapatkan beberapa gram emas. Praktik ini dinilai sangat membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan karena dilakukan tanpa standar keamanan yang resmi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut, antara lain 33 karung batu bercampur tanah yang diduga mengandung emas, 1 hammer dengan mata bor dan pegangan, 2 senter kepala, serta 1 pak sarung tangan.
Meskipun penambangan dilakukan di lahan milik pribadi, secara hukum di Indonesia, sumber daya mineral seperti emas dianggap sebagai kekayaan yang dikuasai oleh negara. Hal ini berbeda dengan beberapa negara lain, seperti Selandia Baru, Finlandia, dan Norwegia, yang memperbolehkan menambang di lahan sendiri tanpa izin pemerintah.
Terhadap para tersangka, Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai payung hukum penindakan.
”Pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Kapolres AKBP Samian, sebagai peringatan keras terhadap praktik PETI di wilayah hukum Sukabumi. (bs)
