ART Asal Muratara Dipolisikan Oknum Anggota Fraksi PAN DPRD kota Bengkulu, Dituduh Cubit Anaknya

0
Screenshot_20251123-192722

BENGKULU – RADARDEMOKRASI.COM |

Video viral yang menampilkan kisah pilu seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Musi Rawas Utara (Muratara) yang terancam mendekam di penjara akibat dipolisikan oleh majikannya, yang merupakan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu.

Tentu saja peristiwa yang banyak menuai perhatian serius dan kemarahan ribuan netizen, ramai diperbincangkan sebagai pertarungan yang timpang. Diibaratkan antara semut melawan gajah.

​ART malang tersebut bernama Refpin Akhjaina Yulianti, gadis berusia 20 tahun asal Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Ia kini berstatus tersangka dan terancam dipenjara setelah dituduh melakukan pencubitan terhadap anak majikannya, yang merupakan oknum anggota dewan dari Fraksi PAN.

​Menurut keterangan Reprin, sapaan akrabnya, ia berulang kali membantah tuduhan tersebut dan bersikukuh tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak majikannya. Namun, pihak anggota DPRD tersebut tetap ngotot mempolisikannya, dan saat ini status Reprin telah ditetapkan sebagai tersangka.

​Kejanggalan dalam proses hukum ini pun mencuat. Kuasa hukum Reprin yang secara sukarela memberikan pendampingan hukum, sempat mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut. Sayangnya, upaya Praperadilan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

​Padahal, Reprin menyebutkan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus ini tidak ada satupun yang mengaku melihat langsung peristiwa pencubitan terhadap anak yang berusia 2,5 tahun tersebut. Selain itu, rumah mantan majikannya tidak dilengkapi CCTV, dan hasil visum menunjukkan bahwa korban diduga terkena benda tumpul.

​Dan lebih anehnya lagi, Reprin mengungkapkan adanya perubahan tuduhan dari pihak majikan. Awalnya, ia dilaporkan ke yayasan penyalur ART atas tuduhan mencuri uang dan perhiasan.

​“Awalnya saya dituduh mencuri uang dan perhiasan dan dilaporkan ke yayasan. Dan yayasan meminta untuk dilaporkan. Tapi karena saya tidak terbukti mencuri, malah dilaporkan kekerasan terhadap anaknya. Demi Allah, saya tidak pernah melakukan itu,” ujar Reprin sembari menahan tangis, membantah keras tuduhan yang ditujukan padanya.

​Upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah ini juga berakhir gagal. Reprin diminta untuk mengakui telah melakukan kekerasan, namun ia menolak karena merasa tidak bersalah. “Saya diminta majikan untuk mengakui mencubit anaknya, karena saya tidak pernah melakukan itu, saya tetap tidak mau mengakui,” tambahnya saat diwawancarai oleh wartawan media ini, Minggu (23/11/2025).

​Publik semakin menyoroti kasus ini karena Reprin mengaku hanya sekali diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Perlakuan ini menimbulkan persepsi bahwa hukum seakan selalu berpihak kepada mereka yang memiliki jabatan.

​Kasus ini telah menarik atensi sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum yang kini memberikan pendampingan gratis.

“Kasus ini seperti mempertontonkan tebang pilih dalam penegakan hukum di negeri ini, sehingga rakyat kecil harus pasrah dengan ketidakadilan yang ada,” sebut salah satu praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.

​Merasa segala upaya mandiri menemui jalan buntu, Refpin Akhjaina Yulianti secara terang-terangan meminta dukungan dan bantuan keadilan kepada Presiden Prabowo, Kapolri, Kejaksaan Agung, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, untuk membantunya dalam menghadapi permasalahan hukum yang menimpanya.

Penulis : Binsar Siadari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *