Home / Business

Senin, 17 Maret 2025 - 05:07 WIB

Diduga Oknum Pihak Pangkalan di Desa (C) Nawangsasi-Tugumulyo, Jual Gas Rp. 26-27 Ribu per Tabung.

Musi Rawas, Sumatera Selatan |

Oknum pangkalan gas LPG 3 kg Wahyu Astuti Ningsih yang berlokasi di Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera selatan, kini jadi bahan sorotan awak media.

Hal itu dikarenakan oknum pangkalan gas elpiji 3 kg ini, diduga telah menaikkan harga secara sepihak.

Dari informasi yang didapatkan wartawan media ini dari beberapa warga menyebutkan, bahwa pihak pangkalan tersebut, telah menjual elpiji gas 3 kg kepada warga dengan harga antara 26-27 ribu rupiah per tabungnya. Tentu saja harga tersebut hampir 2 kali lipat, terpaut jauh dari harga yang ditentukan oleh pemerintah. 

Masih menurut warga, acapkali pihak pangkalan tersebut mengeluarkan gas pada malam hari, yang diduga dijual ke oknum pemilik modal yang kemungkinan bertujuan untuk mendapatkan untung yang lebih besar. Akibatnya warga sering kecewa tidak mendapatkan gas yang dibutuhkan, dengan alasan persediaan sudah habis. 

Padahal, dari penjelasan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia kepada wartawan beberapa waktu lalu, bahwa gas elpiji tersebut paling mahal adalah 19 ribu rupiah. Meski harga yang disampaikan oleh Menteri itu, sebenarnya juga sudah di atas Het yang ditentukan.

Namun faktanya, beberapa pangkalan yang sempat ditelusuri oleh wartawan dilapangan, diantaranya pangkalan Wahyu Astuti Ningsih di desa c Nawangsasi, tidak mengindahkan aturan yang berlaku, termasuk himbauan dari setingkat menteri.

Tak ayal hal inipun membuat sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat geram, dan meminta pihak terkait untuk bertindak secara tegas.

Bahkan salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada wartawan mengatakan, dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke pihak aparat Penegak hukum.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang, Penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dapat dikenakan jerat pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Editor : Binsar Siadari

Liputan : Tim

 

Share :

Baca Juga

Business

Tangkapan Besar Polres Muratara: 2 Kurir Narkoba, 1 Kg Sabu, dan Ribuan Ekstasi Diamankan

Business

Rapat Koordinasi Kejari-Polres Musi Rawas, Bahas Maraknya Pesta Malam Terindikasi Penyalahgunaan Narkoba

Business

Bupati Musi Rawas Terima Audiensi PGRI, Perkuat Sinergi Pendidikan

Business

Bupati Muratara Dilaporkan Aktivis Milenial ke KPK Atas Gratifikasi Helikopter

Business

Semarak Bulan Muharram 1447 H, Desa Widodo Santuni 13 Anak Yatim dan Gelar Bersih Desa

Business

Desa L Sidoharjo Gelar Bersih Desa Tunjukkan Kebersamaan Melestarikan Budaya

Business

Terkait Dugaan Korupsi di SMAN Megang Sakti, Kejaksaan Tunggu Audit Inspektorat Provinsi

Business

Di PHP, Batal Jadi Percontohan Ketua Kopdes/Kopkel Merah Putih Desa M Sitiharjo Kecewa