Home / Business

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:39 WIB

Buruh Tani Warga BM II, Gugat PT. LONSUM di PN LUBUKLINGGAU. 

Lubuklinggau, Sumatera Selatan – RADARDEMOKRASI.COM |

Seorang warga Beringin Makmur II yang berprofesi sebagai Buruh Tani mengajukan Gugatan Perdata terhadap PT. LONDON SUMATRA INDONESIA, Tbk di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Gugatan diajukan melalui kuasa hukum nya yakni YETRA, SH dan ABDUL AZIZ, SH yang keduanya merupakan Putra Daerah Bingin Teluk dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan Nomor Register Perkara No: 24/Pdt.G/2025/PN.LLG tertanggal 3 Juni 2025.

Gugatan ini diajukan berkenaan dengan Kebun Karet tua milik Saudara RULIN seluas lebih kurang 2 Ha yang terletak di Sungai Banian Desa Beringin Makmur II (Devisi 1 BHS) kira bulan Juni 2024 dilakukan Penggusuran dan dilakukan Penanaman Sawit oleh Pihak Perusahaan.

Akibat tindakan tersebut seorang buruh tani bernama RULIN mengalami kerugian, padahal semenjak tahun 1995 hingga tahun 2024 Kebun tersebut di bawah penguasaan-nya memperoleh dari membeli dengan bukti dokumen jual beli yang jelas dan sah menurut hukum dan hampir 30 tahun Kebun tersebut dibawah penguasaan nya dengan memanfaatkan hasil kebun tersebut, selain dari kebun karet juga memiliki tanaman buah-buahan yang setiap tahun selama ini menikmati hasilnya.

Persoalan ini telah dilakukan beberapa kali mediasi dikantor desa tetapi tidak menemukan solusi bagi sang buruh tani tersebut, hingga harus berjuang melalui proses peradilan.

Gugatan Perdata ini kami ajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat kecil, dan kami mendampingi secara cuma-cuma (Probono) sebagai bagian tangung jawab moral sebagai advokat sekaligus sebagai putra daerah terhadap masyarakat yang mengalami persoalan yang berhadapan dengan pemilik modal.

Berdasarkan bukti-bukti kepemilikan, history dan pengusaan lahan dengan pengkajian terlebih dahulu kami optimistis Gugatan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau ini akan memberikan keadilan bagi Buruh Tani ini.

Gugatan ini sederhana saja bertujuan agar tanah tersebut dikembalikan untuk di manfaatkan sebagai lahan garapan untuk sumber ekonomi dan pihak perusahaan melakukan ganti rugi atas kerugian yang diderita, dari tahun 1995 lahan tersebut dikuasi tapi tiba tiba pada Juni 2024 dirampas secara paksa.

YETRA, SH&ABDULAZIZ, SH

Share :

Baca Juga

Business

Tangkapan Besar Polres Muratara: 2 Kurir Narkoba, 1 Kg Sabu, dan Ribuan Ekstasi Diamankan

Business

Rapat Koordinasi Kejari-Polres Musi Rawas, Bahas Maraknya Pesta Malam Terindikasi Penyalahgunaan Narkoba

Business

Bupati Musi Rawas Terima Audiensi PGRI, Perkuat Sinergi Pendidikan

Business

Bupati Muratara Dilaporkan Aktivis Milenial ke KPK Atas Gratifikasi Helikopter

Business

Semarak Bulan Muharram 1447 H, Desa Widodo Santuni 13 Anak Yatim dan Gelar Bersih Desa

Business

Desa L Sidoharjo Gelar Bersih Desa Tunjukkan Kebersamaan Melestarikan Budaya

Business

Terkait Dugaan Korupsi di SMAN Megang Sakti, Kejaksaan Tunggu Audit Inspektorat Provinsi

Business

Di PHP, Batal Jadi Percontohan Ketua Kopdes/Kopkel Merah Putih Desa M Sitiharjo Kecewa