Radardemokrasi.com – Perdamaian antara sopir truk batu bara yang menjadi korban penembakan di Musi Rawas Utara (Muratara) dengan terduga pelaku tidak menghentikan proses hukum.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa.
Diketahui perdamaian antara korban Edi Saputra (32) sopir truk batu bara dengan terduga pelaku AR dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Perdamaian dilakukan di rumah korban Edi Saputra disaksikan Kades Pauh Kecamatan Rawas Ilir Juharman.
“Harus digarisbawahi, damai tidak menyelesaikan persoalan hukum. Silahkan damai tapi tidak menghentikan proses hukumnya,” tegas Kasi Humas dikutip dari linggaupos.bacakoran.id, Senin, 7 Juli 2025.
Dijelaskan Kasi Humas, saat ini terduga pelaku AR dalam upaya pencarian pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
Karena kata Kasi Humas, meskipun sudah ada perdamaian proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Bagaimana dengan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan yang digunakan terduga pelaku?
Kasi Humas menegaskan, selain proses hukum penembakan, polisi juga akan mendalami kasus penggunaan Senjata Api (Senpi) oleh terduga pelaku AR.
”Soal Senpi juga akan ditelusuri. Nantikan ditelusuri darimana, untuk apa dan sebagainya,” terang Kasi Humas.
Sebagai informasi terduga pelaku penembakan AR telah dilaporkan ke SPKT Polres Musi Rawas Utara, Senin, 30 Juni 2025.
Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.B/159/VI/2025/Polres Muratara/Polda Sumsel
Perdamaian antara korban dan terduga pelaku dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 malam di rumah korban Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Proses perdamaian disaksikan Kades Pauh Juharman dihadiri korban dan terduga pelaku serta Teguh selaku pelapor kejadian di SPKT Polres Musi Rawas.
Aksi penembakan terhadap korban terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 mengakibatkan korban Edi Saputra mengalami luka pada bagian bokong bagian paha belakang.
Kronologis kejadian awalnya pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, kakak korban bernama Teguh mendapat laporan ada pemortalan jalan di PT ERM KM 18 Jalan Hauling Gorby Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Selanjutnya korban datang ke lokasi yang dimaksud untuk menyelesaikan permasalahan dengan terduga pelaku AR yang telah ia kenal.
Namun saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terduga pelaku AR meminta kepada saksi Teguh agar mendatangkan pihak perusahaan bersama dengan adiknya Edi Saputra.
Kemudian saksi Teguh langsung menelpon menyampaikan permintaan terduga pelaku AR kepada pihak perusahaan dan korban.
Selang 30 menit kemudian, pihak perusahaan datang bersama dengan korban Edi Saputra bermaksud untuk menyelesaikan permasalahan dengan terduga pelaku AR.
Naasnya saat tiba di dekat pos pemortalan jalan, terduga pelaku langsung menembakan senjata api diduga rakitan jenis pistol ke arah korban dan pihak perusahaan.
Tembakan tersebut mengenai tubuh korban pada bagian paha belakang bawah pinggang.
(Binsar Siadari)