Home / Business

Rabu, 16 Juli 2025 - 02:55 WIB

Tangkapan Besar Polres Muratara: 2 Kurir Narkoba, 1 Kg Sabu, dan Ribuan Ekstasi Diamankan

Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan – RADARDEMOKRASI.COM |

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang kurir beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di halaman sebuah rumah di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Satrio Bimo Ajie Bin Suprianto (25) dan Aldi Setiadi Bin Aris T. (31), keduanya berprofesi sebagai pelajar dan berasal dari Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/- 26/VII / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan roda empat yang dicurigai membawa barang bukti narkotika. Tim kepolisian pun langsung segera bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di halaman sebuah rumah di Desa Lesung Batu, polisi berhasil mengamankan Aldi Setiadi dan Satrio Bimo Ajie yang sedang berada di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang sangat signifikan.

Berikut brang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka, polisi menyita:

1. 1 paket plastik teh Cina berwarna hijau merk HY berisi sabu dengan berat brutto 1.122 gram (sekitar 1,12 kg).

2. 1.510 butir pil ekstasi, terdiri dari:

3.1.056 butir pil berwarna biru berlogo Aladin dengan berat brutto 386 gram.

4. 454 butir pil berwarna merah muda berlogo granat dengan berat brutto 165 gram. Yang keseluruhan barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik asoy berwarna hitam dan diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Penulis : Binsar Siadari

Sumber : Humas Polres Muratara

Share :

Baca Juga

Business

Rapat Koordinasi Kejari-Polres Musi Rawas, Bahas Maraknya Pesta Malam Terindikasi Penyalahgunaan Narkoba

Business

Bupati Musi Rawas Terima Audiensi PGRI, Perkuat Sinergi Pendidikan

Business

Bupati Muratara Dilaporkan Aktivis Milenial ke KPK Atas Gratifikasi Helikopter

Business

Semarak Bulan Muharram 1447 H, Desa Widodo Santuni 13 Anak Yatim dan Gelar Bersih Desa

Business

Desa L Sidoharjo Gelar Bersih Desa Tunjukkan Kebersamaan Melestarikan Budaya

Business

Terkait Dugaan Korupsi di SMAN Megang Sakti, Kejaksaan Tunggu Audit Inspektorat Provinsi

Business

Di PHP, Batal Jadi Percontohan Ketua Kopdes/Kopkel Merah Putih Desa M Sitiharjo Kecewa

Business

Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penanaman Jagung Serentak