EMBUNG DESA SUKAKARYA DIDUGA DIJUAL MANTAN KADES, PROYEK JALAN RP196 JUTA DIDUGA DIALIHKAN KE KOLAM OKNUM ANGGOTA DEWAN SECARA SEPIHAK?
Musi Rawas, Sumatera Selatan – RADARDEMOKRASI.COM |
Aset vital Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, yaitu sebuah embung desa, kini menjadi sorotan tajam publik. Aset negara ini diduga telah dijual secara ilegal oleh mantan Kepala Desa (Kades) berinisial P kepada pihak lain berinisial R dan D, memicu dugaan tindak pidana penggelapan aset dan korupsi.
Kepala Desa Sukakarya saat ini, Andi Karya, membenarkan bahwa embung tersebut belum dikembalikan kepadanya sejak ia menjabat. “Benar, embung itu masih belum diserahkan kembali kepada pemerintah desa,” ujar Andi Karya kepada awak media.
Kecurigaan warga semakin kuat lantaran embung tersebut diyakini adalah aset resmi desa yang dibangun menggunakan dana publik.
“Kalau embung itu milik pribadi, kenapa dulu dibangun pakai dana desa dan ada prasastinya? Sekarang malah ditutupi. Jelas ini ada indikasi penguasaan aset desa,” ungkap salah satu warga yang namanya dirahasiakan.
Warga menuturkan, prasasti pembangunan embung yang menjadi bukti kepemilikan desa kini sengaja ditutupi semak-semak agar tidak terlihat oleh publik.
Selain polemik embung, proyek pembangunan di sekitar lokasi turut menimbulkan masalah hukum. Proyek jalan cor beton senilai Rp196 juta yang berasal dari aspirasi anggota DPRD, diduga dialihkan dari perencanaan awal.
Jalan yang seharusnya dibangun untuk pemukiman warga di Dusun III, justru dibangun mengarah ke kolam pribadi milik seorang anggota dewan berinisial D. Hal ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi sabotase anggaran.
Menanggapi hal ini, beberapa lembaga penggiat anti korupsi kepada media ini menjelaskan, jika dugaan ini terbukti oknum mantan kades tersebut diduga dapat terkena pasal pidana. Sebab menurut mereka, embung yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) adalah aset negara. Penjualan atau penguasaan tanpa mekanisme resmi melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, dan lebih berat, melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku korupsi dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pengalihan proyek jalan aspirasi dari peruntukan warga ke kepentingan pribadi anggota dewan berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP dan Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang anggota DPRD menyalahgunakan wewenang yang merugikan kepentingan umum.
Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 7 ayat (1), mantan Kades (P) memiliki kewajiban mutlak untuk menyerahkan aset desa kepada pejabat penggantinya. Kegagalan melaksanakan serah terima aset secara sah dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Sementara itu, menyikapi temuan ini, Kades aktif Andi Karya diharapkan segera mengambil langkah hukum. Pihak yang berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan Polres Musi Rawas (Unit Tipikor), didesak masyarakat untuk segera melakukan audit aset desa dan menindak tegas para terduga pelaku penyimpangan aset dan penyalahgunaan wewenang.
(Redaksi)
