Dompu, Radardemokrasi.com – Ada perkara yang sempat diletakkan di meja redaksi, bukan karena kehilangan perhatian, melainkan karena wartawan tidak ingin terburu-buru menulis sesuatu yang belum sepenuhnya terang. Kini, perkara itu kembali dibuka. Dugaan Ijazah Kelas Jauh yang menyeret nama Yayasan UBS Kabupaten Bima dan Universitas Tritunggal Surabaya kembali menjadi perhatian tim investigasi Radardemokrasi.com.
Sebelumnya, tim investigasi memilih menghentikan sementara penelusuran dugaan praktik penerbitan ijazah yang dipersoalkan tersebut. Bukan mundur, apalagi kehilangan nyali. Redaksi hanya tidak ingin membangun sebuah tuduhan di atas informasi yang belum memiliki pijakan data akurat. Dalam kerja jurnalistik, keberanian tanpa bukti bukanlah investigasi. Itu hanya keberanian membuat kegaduhan.
Namun, situasi belakangan ini tampaknya mulai berubah. Sejak sepekan terakhir, sejumlah informasi dan jejak persoalan lama kembali masuk ke meja redaksi. Perintah untuk meneruskan penelusuran pun kembali diberikan. Kali ini, tim tidak sekadar ingin mendengar cerita dari satu pihak, tetapi berusaha menelusuri rangkaian peristiwa, dokumen, serta orang-orang yang diduga memiliki hubungan dengan kegiatan perekrutan mahasiswa tersebut.
Menariknya, di tengah upaya membuka kembali perkara ini, muncul pula isu yang tidak kalah serius. Beredar kabar bahwa tim investigasi media menerima mahar dari salah satu oknum yang tengah disorot dalam dugaan persoalan ijazah tersebut.
Isu semacam ini tentu tidak bisa dianggap angin lalu. Sebab, tudingan tersebut menyentuh langsung integritas kerja jurnalistik. Tetapi redaksi juga tidak akan membiarkan kabar yang belum teruji berubah menjadi vonis. Jika memang ada pihak yang memiliki bukti mengenai dugaan penerimaan mahar itu, silakan tunjukkan. Redaksi tidak memiliki alasan untuk menutup pintu klarifikasi.
Di sisi lain, penelusuran terhadap dugaan praktik perekrutan mahasiswa yang disebut-sebut telah berlangsung sejak 2005 kini kembali didalami. Tim sedang mencocokkan sejumlah informasi, menelusuri dokumen, dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga mengetahui proses tersebut.
Ketua tim investigasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh karena mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen. Meski demikian, redaksi belum akan menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana sebelum seluruh dokumen diperiksa dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Ada alasan mengapa redaksi belum membuka seluruh kartu. Identitas mahasiswa dan alumni yang diduga menjadi korban belum akan dipublikasikan. Begitu pula rincian sumber informasi dan dokumen yang sedang diperiksa. Langkah ini bukan untuk membuat perkara semakin misterius, melainkan menjaga keamanan sumber sekaligus memberi ruang bagi proses verifikasi.
“Kami sudah mengantongi identitas oknum perekrut mahasiswa,” ujar ketua tim investigasi.
Pernyataan itu tentu belum menjadi akhir cerita. Justru dari sinilah pertanyaan berikutnya mulai bermunculan. Siapa yang merekrut mahasiswa? Bagaimana proses perkuliahan berlangsung? Apa dasar penerbitan ijazah yang kini dipersoalkan? Dan sejauh mana keterlibatan yayasan maupun perguruan tinggi yang disebut dalam perkara ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan saling membantah. Dokumen akademik, rekam administrasi, proses perkuliahan, serta keterangan pihak yang terlibat harus diuji secara terbuka.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Yayasan UBS Kabupaten Bima, Universitas Tritunggal Surabaya, maupun pihak lain yang namanya berkaitan dengan persoalan ini. Sebab, pemberitaan yang berimbang bukan berarti mengurangi ketajaman investigasi.
Kini, tim tidak sedang berlomba menjadi pihak yang paling cepat menuding. Ada sesuatu yang jauh lebih penting daripada sekadar membuat nama seseorang menjadi perbincangan publik: memastikan apakah dugaan yang selama ini beredar memiliki dasar atau justru hanya cerita yang dibangun tanpa bukti.
Satu hal yang pasti, meja redaksi belum akan menutup berkas ini. Jika dokumen berbicara lebih keras daripada bantahan, publik tentu berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Dan jika ternyata dugaan itu tidak terbukti, redaksi juga berkewajiban menyampaikan hasilnya.
Sebab, dalam perkara ini, yang sedang dicari bukan siapa yang paling pandai mengelak. Melainkan siapa yang berani membuka dokumen dan mempertanggungjawabkan prosesnya.


Komentar