Dompu, Radardemokradi.com – Siswa Setor Duit untuk kebutuhan presensi digital di SMAN 3 Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, justru memunculkan pertanyaan serius setelah pengakuan sejumlah siswa berbenturan dengan pernyataan Kepala Sekolah Muhammad Kadafi. Siswa mengaku telah mengumpulkan uang Rp35 ribu sejak sekitar sebulan lalu, sementara Kadafi sebelumnya menyebut pengumpulan uang baru sebatas rencana yang akan dibicarakan bersama orang tua murid pada Senin, 19 Oktober 2026.
Lantas, siapa yang sebenarnya sedang menjelaskan keadaan yang sesungguhnya?
Jika pengakuan siswa benar, persoalannya bukan lagi sekadar rencana pengadaan kartu presensi digital. Uang disebut sudah dikumpulkan, tetapi barang yang dijanjikan belum juga berada di tangan siswa. Sementara itu, kepala sekolah justru menyampaikan bahwa pembiayaan akan dibicarakan lebih dahulu melalui rapat bersama orang tua.
Di sinilah publik berhak bertanya. Mengapa uang sudah dikumpulkan jauh sebelum rapat yang disebut sebagai forum pembahasan? Siapa yang menginisiasi pengumpulan tersebut? Siapa yang menerima uangnya? Dan, yang paling mendasar, apa dasar sekolah membebankan biaya itu kepada siswa?
Redaksi memperoleh keterangan dari sumber yang membenarkan adanya siswa yang telah mengumpulkan uang jauh hari sebelumnya. Keterangan itu disebut diperkuat dengan tangkapan layar percakapan WhatsApp serta rekaman video pengakuan siswa yang menyatakan telah menyetor uang.
Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti, termasuk waktu pembayaran, jumlah siswa yang menyetor, pihak penerima, serta total uang yang terkumpul. Namun, apabila pengakuan itu terbukti benar, penjelasan bahwa pengumpulan uang baru sebatas rencana patut dipertanyakan.
Jangan sampai siswa sudah menyerahkan uang, tetapi penjelasan mengenai siapa yang meminta dan ke mana uang itu mengalir justru belum terang.
Duit Sudah Disetor, Kartu Belum Nongol
Persoalan tidak berhenti pada perbedaan keterangan. Barang yang menjadi alasan pengumpulan uang pun belum terlihat.
Para siswa mengaku telah membayar Rp35 ribu untuk kebutuhan kode QR atau kartu presensi digital. Namun, menurut informasi yang diterima redaksi, kartu tersebut belum dibagikan kepada siswa.
Muhammad Kadafi sebelumnya menjelaskan bahwa siswa akan menjalani latihan menggunakan kertas biasa terlebih dahulu sebelum pengadaan dilakukan.
Penjelasan itu justru membuka pertanyaan baru. Jika pengadaan belum dilakukan dan latihan masih menggunakan kertas, mengapa uang disebut sudah dikumpulkan sekitar sebulan sebelumnya?
Apakah pengadaan memang belum berjalan? Apakah uang yang terkumpul masih utuh? Atau ada tahapan lain yang belum dijelaskan kepada siswa dan orang tua?
Redaksi tidak hendak menyimpulkan bahwa uang tersebut telah disalahgunakan. Belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan demikian. Namun, uang yang dikabarkan telah disetorkan harus memiliki penjelasan yang terang, mulai dari dasar pengumpulan hingga pertanggungjawabannya.
Teknologi digital seharusnya mempermudah kegiatan belajar dan administrasi sekolah. Jangan sampai program yang semestinya membantu siswa justru memunculkan persoalan baru akibat pembiayaan yang tidak transparan.
Dana BOS Ratusan Juta, Mengapa Siswa Masih Diminta Setor?
Pertanyaan berikutnya mengarah pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOS.
SMAN 3 Pekat disebut memiliki lebih dari 300 siswa. Dengan perkiraan besaran dana BOS lebih dari Rp1 juta per siswa, nilai anggaran operasional sekolah dapat mencapai ratusan juta rupiah. Namun, besaran pastinya tetap harus diperiksa berdasarkan data resmi alokasi dana tahun berjalan.
Publik tentu tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa dana BOS telah disalahgunakan hanya karena muncul pengakuan siswa mengenai setoran Rp35 ribu. Akan tetapi, wajar jika masyarakat mempertanyakan perencanaan anggaran sekolah ketika kebutuhan administrasi seperti presensi digital justru disebut dibebankan kepada siswa.
Apakah pengadaan sistem presensi digital telah dimasukkan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah? Apakah kebutuhan itu dapat dibiayai menggunakan dana BOS sesuai petunjuk teknis yang berlaku? Jika tidak, apa dasar pembebanan biaya kepada siswa?
Pertanyaan ini penting karena dana BOS memang memiliki ketentuan penggunaan dan pertanggungjawaban. Kepala sekolah dan pengelola anggaran wajib memastikan setiap pengeluaran sesuai aturan, sementara masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika sistem presensi menggunakan aplikasi yang dikembangkan sendiri oleh sekolah, sebagaimana disinggung oleh pihak KCD, kebutuhan biaya juga patut diperinci. Apakah Rp35 ribu digunakan untuk kartu fisik, perangkat, pencetakan, atau kebutuhan lain?
Tanpa rincian tersebut, orang tua hanya diminta membayar tanpa memperoleh gambaran yang utuh mengenai kebutuhan yang dibiayai.
Rapat Orang Tua Bukan Karpet Merah Pungutan
Ada hal yang harus ditegaskan: rapat orang tua murid tidak otomatis membuat setiap pengumpulan uang menjadi sah.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, serta melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Penerapan aturan ini harus dilihat sesuai kedudukan pihak yang mengumpulkan uang dan mekanisme yang digunakan.
Sumbangan sukarela tidak sama dengan pungutan. Sumbangan pada prinsipnya tidak mengikat, sedangkan pungutan dapat ditandai oleh kewajiban membayar, jumlah yang ditentukan, dan mekanisme yang mengikat. Karena itu, penilaian tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan bahwa orang tua telah menyepakati pembayaran dalam rapat.
Jika uang Rp35 ribu benar-benar telah dikumpulkan sebelum rapat, pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa yang mengambil inisiatif dan apakah pembayaran tersebut benar-benar sukarela.
Apabila ternyata siswa diwajibkan membayar dengan nominal yang telah ditentukan, kesepakatan rapat tidak serta-merta menghapus persoalan hukumnya. Sebaliknya, bila sekolah menyatakan pembayaran itu sukarela, mekanismenya tetap harus diperiksa untuk memastikan tidak ada tekanan terhadap siswa atau orang tua.
Karena itu, Muhammad Kadafi perlu menjelaskan duduk persoalan secara terbuka. Jangan sampai istilah rencana, kesepakatan, atau sumbangan sukarela hanya menjadi perdebatan istilah, sementara pertanyaan tentang uang yang disebut sudah disetor tidak terjawab.
Gubernur NTB Ingatkan Pendidikan Gratis, Sekolah Jangan Membebani Siswa
Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berulang kali mengingatkan agar siswa tidak dibebani pungutan yang bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis.
Pesan tersebut semestinya menjadi perhatian seluruh penyelenggara pendidikan. Namun, penerapan larangan pungutan tertentu perlu merujuk pada aturan resmi yang berlaku, termasuk kebijakan Pemerintah Provinsi NTB dan ketentuan pembiayaan pendidikan menengah.
Jika ada ketentuan yang melarang pembebanan biaya tertentu kepada siswa SMA negeri, kepala sekolah wajib mematuhinya. Kesepakatan orang tua tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari aturan yang mengikat.
Kepala sekolah juga perlu memastikan bahwa setiap kebutuhan yang dibebankan kepada orang tua memiliki dasar yang jelas, mekanisme yang sah, dan pertanggungjawaban yang terbuka.
Pendidikan bukan tempat untuk menguji seberapa kuat orang tua menanggung biaya tambahan. Sekolah justru harus memastikan kebutuhan pendidikan dikelola secara tertib dan tidak membebani siswa di luar ketentuan.
KCD Dompu Mengaku Akan Mengonfirmasi ke Sekolah
Kepala Cabang Dinas (KCD) Dompu Dikbud NTB, Iksan, kepada redaksi pada 17 Oktober 2026 menyampaikan:
“Harusnya gratis, krn memakai aplikasi yg dikembangkan oleh Sekolah. Tapi Kami konfirmasi dulu ke Sekolahnya.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembiayaan presensi digital perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah. Jika aplikasi memang dikembangkan sendiri oleh sekolah, kebutuhan biaya dan alasan pengumpulan uang menjadi hal penting untuk diperiksa.
Namun, konfirmasi tidak boleh berhenti pada penjelasan lisan. KCD perlu memeriksa apakah benar telah terjadi pengumpulan uang, siapa penerimanya, apa tujuan penggunaannya, dan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, dinas perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya. Pemeriksaan juga semestinya mencakup keterangan siswa dan orang tua, bukan hanya penjelasan dari pihak sekolah.
Sebab, ketika terdapat dua keterangan yang berbeda, tugas pengawas bukan memilih keterangan yang paling nyaman didengar, melainkan mencari fakta yang paling dapat dibuktikan.
Warga Kecewa, Kepala Sekolah Perlu Dievaluasi?
Sejumlah warga di sekitar sekolah yang diwawancarai redaksi mengaku kecewa apabila siswa benar-benar dibebani biaya untuk kebutuhan presensi digital, sementara sekolah menerima dana operasional dari pemerintah.
Salah seorang warga bahkan meminta agar kepala sekolah dievaluasi dan diganti apabila terbukti tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Kritik warga tersebut mencerminkan persoalan kepercayaan publik. Namun, keputusan mengenai sanksi atau pergantian kepala sekolah harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata desakan masyarakat.
Jika terbukti terjadi pelanggaran administratif, penanganannya harus mengikuti ketentuan pendidikan dan kepegawaian yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum lain, persoalan dapat diteruskan kepada lembaga berwenang berdasarkan bukti yang tersedia.
Yang dibutuhkan saat ini bukan saling melempar tudingan, melainkan pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kadafi, Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Rencana
Persoalan Rp35 ribu mungkin tampak kecil bagi sebagian orang. Namun, jika uang itu benar-benar dikumpulkan dari banyak siswa, jumlah keseluruhannya tentu perlu dihitung dan dipertanggungjawabkan.
Lebih penting lagi, persoalan ini menyangkut prinsip. Siswa dan orang tua berhak mengetahui alasan pembayaran, pihak penerima uang, tujuan penggunaannya, serta waktu penyediaan barang yang dijanjikan.
Karena itu, Muhammad Kadafi perlu memberikan jawaban yang jelas: apakah uang telah dikumpulkan sebelum rapat? Siapa yang menerima dan menyimpannya? Berapa total uang yang terkumpul? Mengapa kartu presensi digital belum tersedia? Dan apa dasar pembebanan biaya tersebut?
Jika pengakuan siswa tidak sesuai dengan fakta, sekolah dapat menjelaskannya dengan bukti yang dapat diperiksa. Namun, jika pengakuan itu benar, sekolah harus menjelaskan mekanisme pengumpulan uang dan pertanggungjawabannya.
Rapat pada Senin, 19 Oktober 2026, seharusnya menjadi kesempatan untuk membuka persoalan, bukan sekadar forum untuk mengesahkan sesuatu yang telanjur berjalan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kartu presensi digital. Ini menyangkut transparansi anggaran, perlindungan siswa, dan tanggung jawab pengelola sekolah.
Sebelum siswa diminta disiplin melalui presensi digital, pengelola sekolah harus lebih dahulu menunjukkan disiplin dalam mengelola uang dan menjelaskan setiap kebijakan kepada publik.
Redaksi akan menunggu klarifikasi Muhammad Kadafi dan hasil konfirmasi KCD Dompu Dikbud NTB agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan yang saling bertentangan.


Komentar