Opini Redaksi
Beranda / Opini Redaksi / Pekat Diguncang Ijazah Palsu, Rektor Wafat 2007!

Pekat Diguncang Ijazah Palsu, Rektor Wafat 2007!

Ilustrasi Dugaan Ijazah Palsu (Foto: AI)
Ilustrasi Dugaan Ijazah Palsu (Foto: AI)

Dompu, Radardemokrasi.com – Persoalan ijazah kelas jauh yang menyeret nama Universitas Tritunggal Surabaya kembali menjadi sorotan di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Sejumlah alumni program Yayasan UBS Kabupaten Bima menggelar pertemuan di SDN 27 Pekat, 6 November 2026. Pertemuan itu dihadiri Ketua PGRI, unsur KCD/Korwil Pekat, serta Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Dompu, Taufik.

Dalam pertemuan tersebut, Taufik meminta para alumni tetap bekerja dan menjalankan tugas seperti biasa. Ia menyampaikan agar persoalan itu tidak membuat mereka kehilangan ketenangan karena pemerintah akan mencari jalan keluar atau solusi terbaik. Taufik bahkan mengaku beberapa hari terakhir sulit tidur memikirkan persoalan tersebut.

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada keresahan para alumni. Salah seorang alumni mengungkapkan pengalamannya memperoleh ijazah dengan membayar Rp3.500.000 melalui seseorang di Kelurahan Monta, Kecamatan Woja. Pengakuannya cukup mengejutkan: ia mengaku tidak pernah mengikuti proses perkuliahan sebagaimana mahasiswa pada umumnya.

Alumni tersebut juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah ijazah yang diperolehnya asli atau palsu. Ia hanya menceritakan proses memperoleh dokumen tersebut melalui perantara. Saat menyampaikan pengalamannya kepada media, ia tampak emosional dan berusaha menahan air mata.

Cerita itu tidak berdiri sendiri. Alumni lain menyebut adanya perantara di wilayah Kecamatan Manggelewa. Mereka juga mendengar bahwa ijazah tersebut diperoleh dari Kabupaten Bima. Rangkaian pengakuan ini memunculkan pertanyaan tentang siapa yang menjadi penghubung, siapa yang menerima uang, dan siapa yang sebenarnya menerbitkan ijazah tersebut.

Ijazah Kelas Jauh: Siapa yang Mulai Gelisah?

Di antara para alumni yang mengikuti pertemuan, terdapat guru berstatus PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu dan setidaknya seorang berstatus PNS. Mereka kini berada dalam situasi yang tidak sederhana. Di satu sisi, mereka harus menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik. Di sisi lain, asal-usul ijazah yang digunakan untuk kepentingan administrasi kepegawaian mulai dipersoalkan.

Koordinator Bidang Advokasi LSM Rumah Demokrasi Dompu, Junaidin, mengaku telah mengantongi data 19 nama yang berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah dari program kelas jauh tersebut. Ia menyatakan akan membuka lebih lanjut sekolah tempat para pemilik ijazah itu bekerja.

Inisial nama-nama yang disebut Junaidin dalam data awal itu ialah SI, ER, NA, SJ, NS, NI, SH, RN, RI, SR, IN, Bqz, NK, SI, PA, Bqm, SA Bqh, dan AN.

Junaidin juga mengangkat persoalan yang lebih serius. Ia menyebut Rektor Universitas Tritunggal Surabaya, Prof. Dr. H.R. Soejoedono R., telah wafat pada 15 Mei 2007. Sementara itu, menurut data yang ia sampaikan, ijazah dengan tanda tangan rektor tersebut terbit pada 2009, 2014, 2016, hingga 2017. Jika tanggal wafat itu benar, bagaimana ijazah masih dapat diterbitkan dengan tanda tangan yang sama bertahun-tahun kemudian?

Persoalan ini memiliki jejak putusan pengadilan. Dalam perkara PN Raba Bima Nomor 210/Pid.B/2011/PN.RBI tanggal 16 Juni 2011, Syukrin M. Siddik alias Prof. Dr. Syukrin M. Siddik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah.

Gong Kosong di Kuningan: Mengapa Laporan “Jual-Beli” Jabatan Dompu Layu Sebelum Berkembang

Dalam pertimbangan perkara tersebut, terungkap keterangan mengenai kerja sama UBS dengan Universitas Tritunggal Surabaya (UNITAS). Dokumen perkara menyebut MOU dibuat sekitar Maret 2010. Namun, UBS disebut telah menggelar wisuda dua kali pada 2009, yakni Juli dan November. Dokumen itu juga mencatat UNITAS menerbitkan 114 ijazah untuk UBS pada 2009. Kronologi ini menyisakan pertanyaan penting tentang proses pendidikan dan penerbitan ijazah sebelum kerja sama tersebut dibuat.

Perkara lain tercatat di PN Waingapu Nomor 139/Pid.B/2012/PN.WNP. Majelis hakim menyatakan Nurlailah dan Supriadin terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu. Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan dan denda Rp20 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan. Ijazah dan transkrip mereka ditandatangani Rektor Prof. Soejoedono serta Dekan FKIP A.M. Nilosoewarno.

Sementara itu, PN Surabaya dalam perkara perdata Nomor 491/Pdt.G/2013/PN.Sby mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Amar putusannya antara lain menyatakan Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya (YP-UTS), berdasarkan akta pendirian dan perubahan yang disebut dalam putusan, sah sebagai yayasan dan sebagai satu-satunya badan penyelenggara perguruan tinggi swasta Universitas Tritunggal Surabaya. Putusan itu juga menyatakan penggugat sebagai pihak yang berhak menggunakan merek dan logo universitas. Perkara tersebut merupakan sengketa yayasan dan merek, bukan putusan pidana yang menyatakan seluruh ijazah palsu.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 48 K/TUN/2011 tanggal 12 April 2011 menyatakan permohonan kasasi Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya tidak dapat diterima. Putusan ini berkaitan dengan sengketa tata usaha negara mengenai legalitas penyelenggaraan pendidikan, bukan penetapan bahwa semua ijazah Universitas Tritunggal palsu.

Persoalan kampus juga perlu ditelusuri. Pemberitaan 9 Mei 2016 menyebut Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menutup seluruh program studi serta mencabut izin Universitas Tritunggal Surabaya terhitung 15 Januari 2016. Namun, pemberitaan tersebut tidak mencantumkan nomor SK penutupan. Data pendidikan pemerintah justru mencatat Nomor SK Pendirian 13/M/KPT/2016 bertanggal 15 Januari 2016, bukan nomor SK penutupan. Karena itu, dokumen keputusan penutupan yang asli masih perlu diminta kepada kementerian atau lembaga terkait.

“Siswa Setor Duit, Kadafi Putar Cerita?”

Junaidin mendesak persoalan ini dibuka secara terang. Menurut dia, dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat beredarnya ijazah yang tidak jelas proses penerbitannya. Ia menyebut pendidikan harus bersih dari “ijazah sampah”.

Kini pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang memperoleh ijazah kelas jauh di Pekat. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul dokumen, proses perkuliahan, legalitas penyelenggara, serta pihak yang menerbitkan dan mengesahkannya. Siapa yang menjual, siapa yang menjadi perantara, dan siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan ijazah tersebut? Jangan sampai persoalan yang sudah memiliki jejak perkara hukum ini kembali dibiarkan menjadi beban para guru dan dunia pendidikan.

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *