Nasional
Beranda / Nasional / MK Tolak Gugatan UU ASN: Sebut Permohonan FAIN Soal Status PPPK Kabur dan Bertentangan

MK Tolak Gugatan UU ASN: Sebut Permohonan FAIN Soal Status PPPK Kabur dan Bertentangan

Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU ASN nomor 20 tahun 2023
Foto: Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil UU ASN nomor 20 tahun 2023 (MK)

JAKARTA, Radardemokrasi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN).

Gugatan yang mempersoalkan perbedaan status antara PNS dan PPPK tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formal penyusunan permohonan.

Dalam pembacaan putusan perkara nomor 84/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (29/4/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libellum).

Mahkamah menyoroti adanya pertentangan internal dalam poin-poin tuntutan (petitum) yang diajukan oleh FAIN.

Di satu sisi, pemohon meminta agar pengisian jabatan ASN tidak lagi membedakan status antara PNS dan PPPK.

May Day 2026: Ratusan Ribu Buruh Padati Monas, Presiden Prabowo Umumkan Satgas Mitigasi PHK

Namun di sisi lain, mereka tetap meminta penegasan mengenai kesetaraan kesempatan bagi PPPK.

“Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Menurut Mahkamah, jika pembedaan status kepegawaian dihapus sesuai permintaan pertama, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan karena status tersebut otomatis melekat jika dikategorikan sama.

Selain masalah struktur tuntutan, MK menilai FAIN gagal menyusun argumentasi yang memadai untuk membuktikan adanya pertentangan norma dalam UU ASN 2023 dengan UUD 1945.

MK menegaskan bahwa untuk menilai konstitusionalitas sebuah norma, diperlukan indikator yang jelas, parameter penilaian yang terukur, serta metode evaluasi yang terstruktur.

Pelabuhan Nusantara Kilo Segera Terwujud, DPRD Dompu: Tonggak Baru Kebanggaan Daerah

Saldi menambahkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak komprehensif sehingga tidak memberikan dasar yang cukup bagi hakim untuk melakukan penilaian lebih dalam.

Dengan tidak diterimanya gugatan ini, maka ketentuan dalam UU ASN 2023, termasuk mengenai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang sebelumnya dikhawatirkan pemohon akan memicu ketidakpastian karier, tetap berlaku sah secara hukum.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Yumnawati dan Supriaman selaku pimpinan FAIN, serta Rizalul Akram yang merupakan seorang dosen PPPK.

Mereka berharap melalui jalur MK, dikotomi “ASN kelas dua” dapat dihapuskan, namun Mahkamah berpendapat permohonan mereka tidak memenuhi kriteria hukum untuk dikabulkan.

Surga Tersembunyi Teluk Saleh: 119 Hiu Paus Terdeteksi, Wisata Diving Kelas Dunia Menggoda dari Dasar Laut Dompu

Komentar