Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Skandal 90 Persen Alpa: Menguji “Kesaktian” Absen Manual di SDN 18 Pekat

Skandal 90 Persen Alpa: Menguji “Kesaktian” Absen Manual di SDN 18 Pekat

Skandal 90 Persen Alpa Menguji Kesaktian Absen Manual di SDN 18 Pekat
Foto: Kepala SDN 18 Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. (AL)

DOMPU, Radardemokrasi.com – Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret Muhammad, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus PPPK di SDN 18 Pekat, kini memicu perdebatan mengenai validitas sistem pengawasan ASN di Kabupaten Dompu.

Muncul dua versi kebenaran yang saling berbenturan, data sistem negara yang mencatat ketidakhadiran masif, serta kesaksian pihak sekolah yang mengeklaim ketaatan tugas.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Presensi (SIP) online BKD Dompu, Muhammad tercatat mengalami kealpaan hingga 90 persen di sekolah induknya, SDN 18 Pekat.

Secara administratif, angka ini merupakan indikasi pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian, sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021.

Ketidakhadiran digital ini sinkron dengan temuan di lapangan yang menyebut Muhammad lebih aktif di SDN 2 Simpasai demi mengejar jam sertifikasi, mengingat di SDN 18 Pekat seluruh siswanya beragama Hindu sehingga tidak ada beban mengajar agama Islam.

Potensi Wisata Paus Dompu Dilirik, HNSI Siapkan Pengembangan Terintegrasi

Di sisi lain, otoritas sekolah asal memberikan pembelaan terbuka. Pengawas Sekolah, Kariani, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan SDN 18 Pekat.

“Kepseknya siap bersaksi bahwa guru tersebut tetap absen manual di sekolah,” ujar Kariani.

Kepala SDN 18 Pekat, Ahmad, menjelaskan bahwa Muhammad tetap menjalankan kewajibannya di sekolah asal.

Terkait ketidakhadirannya di sistem online, hal itu disebut karena adanya penugasan untuk mencari jam mengajar di luar demi memenuhi syarat sertifikasi, namun tetap menjaga koordinasi dengan sekolah induk melalui pencatatan manual.

Kasus ini mengungkap adanya area abu-abu dalam transisi birokrasi digital di Dompu.

Demo PDAM Dompu, Aktivis Soroti Air Kotor hingga Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Di satu sisi, sistem online (SIP) bersifat mengikat bagi seluruh ASN. Di sisi lain, praktik “absen manual” masih digunakan sebagai pembenaran lokal ketika terjadi kendala teknis atau penugasan khusus.

Sekretaris Dinas Dikpora Dompu, Iksan, menegaskan akan mengambil langkah tegas berdasarkan rekomendasi objektif.

Publik kini menuntut agar dinas terkait tidak hanya mendengar klaim sepihak, melainkan melakukan audit menyeluruh yang menyandingkan data SIP, Dapodik, dan bukti fisik kinerja di kedua sekolah tersebut.

Langkah ini penting untuk memastikan apakah ini murni masalah maladminstrasi, atau ada unsur kesengajaan memanipulasi sistem demi keuntungan tunjangan tertentu.

Keseimbangan antara penegakan aturan digital dan pertimbangan kondisi riil di lapangan kini menjadi ujian bagi integritas pendidikan di Kabupaten Dompu.

Semarak Hardiknas di Dompu: Inovasi, Budaya, dan Religius Jadi Panggung Generasi Muda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *