Dompu, Radardemokrasi.com – Dari dapur SPPG ke ruang Reskrim, perkara dugaan penipuan kini bergulir di Polres Dompu. Nunung Nurhayati, yang dikenal sebagai “Owner SPPG” di Kabupaten Dompu, dilaporkan Talha alias Umi La’a kepada pihak kepolisian.
Nunung diketahui beralamat di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Laporan terhadap dirinya tercatat dalam Reg.
Aduan/109/IX/2026/SKPT.1.11./2026/Reskrim, tertanggal 10 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Talha alias Umi La’a mengadukan dugaan tindak pidana penipuan yang disebut berkaitan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah laporan diterima, proses penanganan perkara mulai berjalan. Nunung dijadwalkan hadir di ruang Unit Reskrim Polsek Kota Kecamatan Dompu pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 10.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan.
Kehadiran Nunung dalam pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi terhadap laporan yang telah disampaikan pelapor. Polisi akan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.
Kuasa hukum Nunung, Ilham Yahyu, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan dirinya siap mendampingi Nunung dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya,” kata Ilham singkat saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.
“Saya kuasa hukum Nunung, siap dampingi prosesnya,” lanjutnya.
Perkara ini masih berada dalam tahap penanganan awal. Karena itu, laporan dugaan penipuan tidak serta-merta membuktikan bahwa Nunung telah melakukan tindak pidana. Status terlapor berbeda dengan status orang yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Begitu pula dengan laporan Talha. Kebenaran materi laporan masih harus diuji melalui proses pemeriksaan, keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Di sinilah pekerjaan polisi menjadi penting. Bukan sekadar mencatat siapa melapor dan siapa dilaporkan, tetapi mengurai apakah rangkaian peristiwa yang diadukan memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dipersangkakan.
Nunung melalui kuasa hukumnya juga memiliki ruang untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Penjelasan dari pihak terlapor akan menjadi bagian dari proses klarifikasi perkara.
Sementara itu, keterangan lebih jauh mengenai pokok dugaan penipuan dari pihak Talha alias Umi La’a belum diperoleh secara lengkap. Perkembangan pemeriksaan di Unit Reskrim Polres Dompu selanjutnya akan menentukan arah penanganan laporan tersebut.
Untuk sementara, dapur SPPG tetaplah dapur. Ruang Reskrim pun tetap ruang pemeriksaan. Di antara keduanya, kini ada sebuah laporan yang sedang diminta untuk menjelaskan dirinya sendiri.


Komentar