Sumbawa, Radardemokrasi.com – Adhyaksa Pendi Tode Ngineng, kolaborasi Pemkab Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa, menempatkan pelayanan masyarakat sebagai titik tekan kegiatan yang digelar di Aula Kejari Sumbawa, Jumat, 28 Agustus 2026.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, hadir bersama Sekretaris Daerah, sejumlah kepala OPD, perwakilan BUMN dan BUMD, serta pihak terkait. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.
Ansori mengatakan pemerintah daerah dan kejaksaan perlu hadir bukan hanya ketika persoalan hukum muncul. Kehadiran kedua institusi, menurut dia, harus terasa dalam pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, S.H., M.H., mengatakan pembangunan nasional bergerak dalam kerangka Asta Cita Presiden. Karena itu, Kejaksaan mengoptimalkan perannya melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kolaborasi bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan,” kata Iwan.
Kejaksaan juga menegaskan perannya tidak berhenti pada penindakan. Pencegahan dan pendampingan hukum menjadi bagian penting agar program pemerintah benar-benar memberi manfaat kepada warga.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sumbawa, Su’udi, S.H., M.H., menjelaskan Adhyaksa Pendi Tode Ngineng merupakan program kolaboratif yang menyentuh kebutuhan dasar anak. Kejari memfasilitasi dokumen administrasi kependudukan berupa akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan Kartu Indonesia Sehat.
Sebanyak 130 anak memperoleh layanan gratis melalui 133 produk administrasi kependudukan.
Mereka berasal dari sejumlah lembaga kesejahteraan sosial anak dan Sekolah Rakyat.
Di sektor perlindungan aset, Jaksa Pengacara Negara menyerahkan tujuh sertifikat tanah wakaf. Aset tersebut mencakup Gedung Sumbawa Muallaf Center di Leseng dan Uma Sima, Pondok Pesantren Gunung Galesa di Berare, serta masjid dan musholla di Brang Biji, Lempeh, dan Brang Bara.
Kejari Sumbawa juga menerbitkan Legal Opinion mengenai harmonisasi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa setelah berlakunya KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana.
Su’udi menegaskan Kejari Sumbawa akan menjalankan fungsi hukum dengan berpegang pada nilai Trapsila Adhyaksa: profesional, humanis, berintegritas, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.


Komentar