Dompu, Radardemokrasi.com – 190 Juta Tangki Septik Kampasimeci Masuk Pulbaket Tipikor. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Dompu mulai mendalami laporan dugaan penyelewengan anggaran Program Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Tahun Anggaran 2024 di Desa Kampasimeci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Tahapan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan program. Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) telah dimintai keterangan.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga telah dipanggil penyidik.
Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Dompu, IPDA Abdul Mugis, S.H., membenarkan proses tersebut kepada media ini, Senin, 24 Agustus 2026.
“Lagi proses Pulbaket. Sudah dimintai keterangan Ketua KSM. Dinas PUPR juga sudah dipanggil,” ujar Abdul Mugis.
Ia mengatakan, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang. Pemeriksaan masih berlanjut untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kepengurusan KSM, pengelolaan kegiatan, serta realisasi program di lapangan.
Dalam waktu dekat, seluruh anggota KSM Desa Kampasimeci juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Rencananya minggu depan anggota KSM akan dipanggil. Kita akan dalami soal kepengurusan KSM dan pelaksanaan kegiatan di lapangan,” katanya.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Sabarudin, 30 tahun, ke Polres Dompu berdasarkan STTP Nomor: STTP/240/II/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB, tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam laporannya, Sabarudin menduga terdapat penyelewengan anggaran sekitar Rp190 juta yang berkaitan dengan pencairan termin ketiga.
Pelapor juga menyampaikan sejumlah dugaan persoalan lain, antara lain Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang disebut tidak melakukan pengawasan, pekerjaan diduga tidak sesuai SPMK, serta hasil pembangunan yang disebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Penyidik akan mencermati keterangan para pihak, dokumen, serta kondisi pekerjaan di lapangan.
Setelah Pulbaket rampung, hasil penyelidikan akan dipublikasikan dan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Dompu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Hari ini SP2HP akan diberikan kepada pelapor,” tegas Abdul Mugis.
Kini publik menunggu hasil pendalaman Tipikor Polres Dompu: apakah dugaan penyelewengan Rp190 juta tersebut memiliki dasar bukti yang cukup, atau justru berhenti pada tahap klarifikasi. [Ys]


Komentar