Hukum
Beranda / Hukum / Jembatan Nanga Sia-Jala Disorot, Pegiat LSM Tagih Kejelasan Kejari Dompu

Jembatan Nanga Sia-Jala Disorot, Pegiat LSM Tagih Kejelasan Kejari Dompu

Jembatan Nanga Sia (Foto: NU)
Jembatan Nanga Sia (Foto: NU)

Dompu, Radardemokrasi.com – Jembatan Nanga Sia-Jala Disorot. Pegiat LSM Kabupaten Dompu, Muhammad Nur, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Nanga Sia-Jala, Kecamatan Hu’u, tahun anggaran 2025.

Pertanyaan itu disampaikan Muhammad Nur pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia secara terbuka menagih penjelasan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., mengenai laporan yang disebutnya telah disampaikan kepada institusi penegak hukum tersebut. Situs resmi Kejari Dompu juga mencatat Lusiana Bida sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Dompu.

Menurut Nur, proyek jembatan tersebut menelan anggaran sekitar 11,2 miliar. Ia menilai berakhirnya masa pemeliharaan pada 30 Juni 2026 semestinya menjadi salah satu momentum bagi aparat penegak hukum untuk memastikan laporan tersebut mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan.

“Jangan sampai menunggu masa pemeliharaan selesai baru kemudian laporan dipertanyakan,” ujar Nur dalam pernyataannya.

Ia meminta Kejari Dompu memberikan kepastian mengenai posisi laporan tersebut. Apakah masih berada pada tahap telaah, telah masuk proses penyelidikan, atau justru membutuhkan kelengkapan dokumen dan informasi tambahan dari pelapor.

Gowes Forkopimda Bima: Olahraga Jadi Perekat Koordinasi

Nur mengklaim memiliki dugaan adanya potensi kerugian negara dalam pembangunan jembatan tersebut. Berdasarkan perkiraannya, nilai kerugian negara yang diduga timbul mencapai sekitar 3,5 miliar.

Namun, angka tersebut masih berupa dugaan dari pihak pelapor dan belum merupakan hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum. Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta besaran kerugian negara tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti.

Nur juga melontarkan pernyataan keras agar laporan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana laporan dugaan korupsi yang menyangkut penggunaan uang negara ditangani.

“Jangan sampai menunggu goyangan kami di halaman kantor Ibu,” kata Nur.

Kejari Dompu sebelumnya aktif menangani sejumlah perkara dugaan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Pada 2026, institusi tersebut antara lain menangani perkara dugaan korupsi rehabilitasi irigasi Sori Paranggi dan melaporkan penyelamatan keuangan negara dalam perkara lain.

Penggeledahan Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Direbut

Kini, bola berada di tangan penegak hukum untuk memberikan kejelasan atas laporan pembangunan Jembatan Nanga Sia-Jala tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *