Dandim 1614/Dompu menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan ini menjadi bagian pelaksanaan putusan perkara pidana dan koordinasi.
Kejari Dompu memulihkan Rp267,67 juta kerugian negara dari Desa Soro Barat, menindaklanjuti audit investigasi Inspektorat terkait dugaan penyimpangan anggaran.