Hukum
Beranda / Hukum / Penggeledahan Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Direbut

Penggeledahan Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Direbut

Tim Penyidik Kejaksaan Dompu (Foto: JK)
Tim Penyidik Kejaksaan Dompu (Foto: JK)

Dompu, Radardemokrasi.com – Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2026, di Kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Tim penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tekasire Tahun Anggaran 2024–2025.

Penggeledahan dipimpin Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Novitawan, S.H., M.H. Ia datang bersama enam jaksa penyidik dan tiga anggota intelijen kejaksaan. Sekretaris Desa Tekasire beserta staf mendampingi proses tersebut.

Tim menyita sejumlah surat dan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. Namun, pemeriksaan belum berjalan mulus.

Massa warga berkumpul di halaman kantor desa, lalu melakukan pemblokiran jalan.

Gowes Forkopimda Bima: Olahraga Jadi Perekat Koordinasi

Upaya mediasi dengan perwakilan masyarakat sempat dilakukan.

Ketegangan kembali pecah. Batu dan kayu dilemparkan ke arah kantor desa hingga kaca bangunan pecah. Situasi membuat tim penyidik mempertimbangkan keselamatan personel.

Penggeledahan akhirnya dihentikan. Penyidik meninggalkan lokasi dengan pengawalan personel Polsek Manggelewa dan Unit Intel Koramil Manggelewa. Tetapi perjalanan keluar justru menjadi babak baru.

Massa menghadang kendaraan tim dan berupaya merebut barang hasil penggeledahan. Sejumlah dokumen yang telah disita serta satu unit printer berhasil direbut warga.

Seluruh personel kemudian dievakuasi dari lokasi.

Sabu 5,93 Gram Disita, Pria Bawa Parang Diamankan Polisi

Sekitar pukul 11.45 WITA, situasi di Kantor Desa Tekasire dilaporkan kembali kondusif. Belum ada kesimpulan mengenai substansi dugaan korupsi karena proses penyidikan masih berlangsung.

Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga itu menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.

Kericuhan tersebut menambah sorotan terhadap penanganan perkara Dana Desa Tekasire. Di satu sisi, penyidik membutuhkan ruang untuk mengumpulkan bukti. Di sisi lain, warga menuntut penjelasan atas proses hukum yang berlangsung di desa mereka.

Kini, dokumen yang sempat direbut massa menjadi bagian penting dari dinamika penyidikan. Penegak hukum dituntut memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa memperlebar ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Pemkab Sumbawa dan Bea Cukai Amankan Rp836 Juta

Peristiwa ini menunjukkan bahwa pengusutan perkara desa dapat bersinggungan langsung dengan ketegangan warga. Karena itu, pengamanan menjadi faktor penting agar pencarian bukti tidak berubah menjadi benturan.

Penyidik juga perlu memastikan setiap barang bukti tercatat, terlindungi, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam tahapan hukum berikutnya.

Sementara itu, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan yang sedang berjalan dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku secara terbuka dan proporsional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *