Dompu, Radardemokrasi.com – Babak Baru Kasus Kombain Dompu memasuki ruang penyidikan. Khaeruddin alias Sona diperiksa penyidik Satreskrim Polres Dompu terkait laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan pengadaan alat mesin pertanian atau combine harvester.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan Ismail, Ketua Kelompok Tani asal Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Dalam laporan tersebut, Ismail menyebut telah menyerahkan uang Rp82 juta kepada Sona melalui tiga tahap transaksi.
Uang itu disebut diberikan untuk keperluan pengurusan bantuan mesin pemanen padi. Namun ketika bantuan alat mesin pertanian didistribusikan pemerintah daerah, kelompok tani Ismail disebut tidak masuk dalam daftar penerima.
Sona kemudian dipanggil melalui surat undangan klarifikasi Unit I Pidum B Satreskrim Polres Dompu Nomor B/2911/IX/RES.1.11./2026/Satreskrim.
Dalam surat tersebut, Sona dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan, Sona kini meminta pendampingan hukum kepada pengacara Ilham Yahyu, SH.
Ilham membenarkan posisi tersebut. “Ya, saya PH-nya dan kami siap dampingi,” kata Ilham saat dikonfirmasi.
Perkara ini menjadi perhatian karena sejak awal beredar isu yang menyeret nama istri Bupati Dompu.
Isu tersebut menyebut adanya dugaan kode atau perintah dalam proses penerimaan uang. Namun, sejauh ini, bagian tersebut masih berupa isu dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Karena itu, pertanyaan berikutnya bukan semata soal uang Rp82 juta. Penyidik juga akan berhadapan dengan satu simpul penting: bagaimana uang itu diterima, kepada siapa mengalir, dan untuk kepentingan apa.
Jawabannya tentu berada di ruang pemeriksaan dan alat bukti, bukan di ruang gosip.
Sona sendiri belum memberikan keterangan terbuka mengenai dugaan alur penerimaan uang tersebut. Pendampingan hukum oleh Ilham menandai bahwa perkara ini memasuki tahap yang lebih serius untuk menguji keterangan para pihak.
Polisi kini memiliki pekerjaan untuk membuat terang duduk perkara: apakah uang tersebut benar diterima untuk pengurusan bantuan kombain, bagaimana penggunaannya, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam rangkaian transaksi tersebut.
Hingga tahap itu terjawab melalui proses hukum, seluruh pihak tetap berada pada posisi yang harus dihormati. Dugaan penipuan dan atau penggelapan belum menjadi kesimpulan sebelum terdapat pembuktian sesuai hukum.


Komentar