Jakarta, Radardemokrasi.com – Jangan Biarkan Dompu Menjadi Pasar Kekuasaan! Mahasiswa Pascasarjana Jakarta, JULKIFLIN, menyatakan akan terus mengawal pengaduan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Pengawalan tersebut mencakup laporan utama tertanggal 21 Juli 2026 dan pelengkapan bukti melalui laporan tambahan pada 12 Oktober 2026 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Langkah pelengkapan dokumen tersebut dimaksudkan untuk memperjelas materi pengaduan mengenai dugaan praktik jual beli jabatan dan jual beli proyek pemerintah di Kabupaten Dompu. JULKIFLIN juga menyatakan akan mengawal persoalan ini melalui demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan agar laporan masyarakat ditelaah secara profesional sesuai kewenangan hukum.
Dalam materi pengaduan, Kurnia Ramadhan, yang disebut sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu, diduga berperan sebagai operator dalam praktik transaksional yang dilaporkan. Pelapor turut meminta agar dugaan aliran setoran kepada Bupati Dompu, Bambang Firdaus, ditelusuri berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.
Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen, kronologi, komunikasi, kemungkinan aliran dana, dan keterangan pihak-pihak terkait diperlukan untuk menentukan apakah terdapat dasar yang cukup bagi tindak lanjut hukum.
DUA TAHAP PENGADUAN: JULI DAN OKTOBER 2026
Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, laporan utama bertanggal 21 Juli 2026 menjadi dasar pengaduan yang dikawal. Selanjutnya, pada 12 Oktober 2026, pelapor menyebut adanya laporan tambahan untuk melengkapi bukti dan memperjelas substansi dugaan yang sebelumnya disampaikan.
Pelengkapan tersebut diharapkan membantu proses verifikasi dengan menyajikan informasi yang lebih sistematis, termasuk hubungan antara peristiwa yang dilaporkan, pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi, dan dokumen pendukung yang relevan.
JULKIFLIN menegaskan bahwa tujuan pengawalan tersebut adalah mendorong kejelasan proses, bukan mendahului kesimpulan penyidik atau menghakimi pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.
JULKIFLIN SIAP KAWAL SAMPAI TUNTAS: KPK DIMINTA BEKERJA BERDASARKAN BUKTI
Selain melengkapi dokumen, JULKIFLIN menyatakan sikap akan melakukan aksi demonstrasi berkepanjangan di depan Gedung Merah Putih KPK RI untuk mendesak transparansi prosedural dan penelaahan laporan secara objektif.
Menurutnya, dugaan transaksi jabatan dan proyek pemerintah merupakan persoalan serius apabila didukung bukti yang memadai. Jika terbukti terjadi, praktik semacam itu dapat bertentangan dengan prinsip meritokrasi, integritas birokrasi, akuntabilitas pengadaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jabatan publik bukan komoditas transaksional. Proyek pemerintah bukan ruang tawar-menawar kepentingan pribadi. Apabila terdapat bukti penyimpangan, aparat berwenang harus memeriksanya secara profesional dan tanpa diskriminasi. Kami menuntut kejelasan proses, bukan vonis sebelum pembuktian,” demikian rumusan pernyataan yang dapat disampaikan JULKIFLIN.
Ia menilai bahwa demonstrasi merupakan instrumen partisipasi publik yang sah apabila dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui aksi tersebut, pelapor ingin mendorong agar materi pengaduan dan dokumen tambahan memperoleh penelaahan sesuai prosedur yang berlaku.
DUGAAN JUAL BELI JABATAN DAN PROYEK HARUS DIUJI SECARA HUKUM
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengisian jabatan publik harus dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang sah, dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan prinsip meritokrasi.
Sementara itu, dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah perlu diuji melalui dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, dan bukti relevan lainnya.
Adapun dugaan aliran setoran kepada pejabat publik membutuhkan pembuktian mengenai keberadaan transaksi, pihak yang memberi dan menerima, tujuan pemberian, serta kemungkinan hubungannya dengan kewenangan atau keputusan jabatan.
Karena itu, penyebutan nama dalam pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Pemeriksaan dan penentuan tanggung jawab hukum harus dilakukan oleh lembaga berwenang berdasarkan bukti yang sah dan prosedur yang berlaku.
ULTIMATUM MORAL DARI DOMPU: JANGAN BIARKAN LAPORAN KEHILANGAN KEJELASAN
JULKIFLIN meminta KPK menelaah laporan utama dan dokumen tambahan sesuai kewenangannya, serta menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil verifikasi dan pengkajian. Ia juga mendorong agar penegakan hukum tetap menjunjung objektivitas, asas praduga tak bersalah, dan kesetaraan di hadapan hukum.
Bagi JULKIFLIN, pengawasan terhadap kekuasaan merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam menjaga integritas penyelenggaraan negara. Setiap dugaan yang didukung informasi relevan patut diperiksa, tetapi kesimpulan mengenai kesalahan seseorang harus tetap didasarkan pada proses hukum.
“Dompu membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan. Jabatan bukan komoditas, proyek bukan ruang transaksi, dan kekuasaan wajib dipertanggungjawabkan. Kami mendesak agar setiap bukti diperiksa secara objektif dan setiap laporan ditangani sesuai ketentuan hukum.”
Melalui pelengkapan bukti dan demonstrasi tersebut, JULKIFLIN berharap proses pengaduan dapat memperoleh kejelasan dan membantu memperkuat akuntabilitas pemerintahan di Kabupaten Dompu.


Komentar