Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Guru P3K ‘Kebal Sanksi’ di SDN 27 Pekat: Absen Merah 60%, Hukum Dilanggar Terang-Terangan

Guru P3K ‘Kebal Sanksi’ di SDN 27 Pekat: Absen Merah 60%, Hukum Dilanggar Terang-Terangan

Guru P3K ‘Kebal Sanksi’ di SDN 27 Pekat: Absen Merah 60%, Hukum Dilanggar Terang-Terangan
Gambar: SDN 27 Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu

Radardemokrasi.com – Dunia pendidikan di Kecamatan Pekat kembali tercoreng. Sari Ulfah, guru P3K penuh waktu di SDN 27 Pekat, diduga kuat mencatatkan tingkat ketidakhadiran ekstrem, mencapai 50 hingga 60 persen “tinta merah” dalam absensi online BKD Dompu.

Bukan sekadar angka, absensi itu mencerminkan praktik nyata di lapangan.

Ulfah disebut kerap meninggalkan tugas utamanya sebagai guru Pendidikan Agama Islam, dengan alasan sakit yang tidak pernah dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari dokter atau fasilitas kesehatan.

Lebih ironis, saat masih menjabat sebagai bendahara Dana BOS, alasan “mengurus keuangan sekolah” kerap dijadikan tameng untuk tidak mengajar.

Namun setelah mundur dari jabatan tersebut, pola mangkir tetap berlanjut tanpa perubahan.

Ketegangan Selat Hormuz Picu Lonjakan Minyak, IHSG Dibuka Menghijau namun Rawan Koreksi

Hasil penelusuran di lapangan menguatkan dugaan tersebut.

Sejumlah siswa mengaku guru mereka hanya hadir 2–3 hari dalam sepekan, bahkan pernah tidak muncul selama satu bulan penuh.

Jika pun hadir, hanya di awal atau pertengahan bulan, seolah mengajar adalah pilihan, bukan kewajiban.

Situasi ini makin memprihatinkan karena diduga terjadi pembiaran dari pihak sekolah.

Kepala SDN 27 Pekat, Syairah, disebut tidak pernah memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis.

PPPK Tolak Jadi ‘ASN Kelas Dua’, Gugatan FAIN terhadap UU ASN 2023 Terus Bergulir di MK

Tak ada pula rekomendasi sanksi tegas, meski pelanggaran terjadi berulang.

“Seolah kebal hukum. Kepala sekolah bukan tidak tahu, tapi diduga memilih diam,” ujar sumber internal.

Upaya penertiban sebenarnya sempat dilakukan. Ulfah pernah dipindahkan melalui nota tugas Kepala Dinas Dikpora Dompu.

Namun keputusan itu dibatalkan, dan yang bersangkutan dikembalikan ke SDN 27 Pekat dengan alasan data dapodik dan absensi masih terdaftar di sekolah tersebut.

Tak hanya sekali, upaya mutasi kembali dilakukan namun selalu kandas di tengah jalan.

Gelombang Keracunan Makan Bergizi Gratis Berlanjut, BGN Didesak Perketat Standar Keamanan Pangan

Sementara itu, Muslimin, pejabat BKD Dompu, mengaku pihaknya telah memanggil dan memberi peringatan kepada Ulfah dan suaminya, Muhammad yang juga berprofesi sebagai guru di SDN 18 Pekat.

“Sudah pernah kami panggil dan ingatkan agar tidak lalai. Kalau masih terjadi, tentu ini serius,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Dikpora Dompu, Iksan, menyampaikan sikap tegas. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin berat.

“Jika ada rekomendasi pengawas dan terbukti, kami akan ajukan pemutusan kontrak melalui BKD dan Bupati,” ujarnya.

Ia juga mengungkap fakta mencemaskan tingkat kepuasan publik terhadap pendidikan di Dompu baru berada di angka 12 persen.

“Ini alarm keras. Tanpa disiplin guru, kualitas pendidikan mustahil membaik,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 27 Pekat dan pengawas sekolah belum dapat dikonfirmasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *