Dompu, Radardemokdask.com – PPPK kembali menjadi pemantik babak baru perseteruan antara Ketua BUMDes Baka Jaya Akbar S.Sos dan Ketua BPD Baka Jaya Rustam S.Pd. Kali ini, persoalannya melebar ke surat DPMPD Dompu kepada BKD terkait 160 staf desa dan anggota BPD yang lolos PPPK tetapi masih merangkap jabatan.
DPMPD meminta mereka yang berada dalam posisi rangkap jabatan memilih salah satu.
Pemerintah daerah tampaknya hendak merapikan administrasi sekaligus memastikan status kepegawaian tidak bertabrakan dengan jabatan di pemerintahan desa.
Kepala BPMPD Dompu, Arif Hidayat, mengatakan pihaknya sedang memproses pemberhentian pada 12 desa. Sementara desa lainnya masih dalam tahap pendataan. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 11 September 2026.
Langkah tegas tersebut segera menarik perhatian Rustam, Ketua BPD Baka Jaya yang juga diketahui sebagai guru PPPK di SMAN 2 Woja.
Ia selama ini diketahui tengah berseteru dengan Ketua BUMDes Baka Jaya.
Rustam memiliki tafsir berbeda. Menurut dia, BPD tidak dilarang merangkap jabatan. Yang tidak boleh merangkap, menurut Rustam, adalah perangkat desa.
Ia merujuk Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 13 dan Pasal 26, serta Perda Dompu Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 6. Menurut Rustam, aturan tersebut secara khusus mengatur kedudukan dan fungsi BPD.
Rustam menilai selama ketentuan tersebut belum direvisi, surat dari kepala dinas tidak semestinya otomatis dijadikan dasar untuk memberhentikan anggota BPD.
Ia bahkan mengaku telah mengetahui adanya surat imbauan DPMPD Dompu sejak lama, tetapi memilih tidak menghiraukannya karena menurut dia BPD memiliki aturan khusus yang sampai sekarang belum direvisi.
Di titik inilah perkara menjadi menarik. Pemerintah berbicara tentang penertiban rangkap jabatan. BPD berbicara tentang dasar hukum. Dua-duanya membawa aturan, sementara publik disuguhi pertanyaan sederhana: aturan mana yang sebenarnya berlaku?
Ketua LMND Dompu, Mukmin, justru mendukung langkah tegas BPMPD. Ia mendorong pemerintah daerah tidak setengah hati dalam melakukan penertiban dan memastikan kebijakan diterapkan secara konsisten kepada seluruh desa.
Polemik Baka Jaya akhirnya bukan sekadar urusan kursi jabatan. Ia berubah menjadi pertarungan tafsir tentang kewenangan, aturan dan status PPPK.
Jika pemerintah yakin langkahnya memiliki dasar hukum, publik tentu menunggu ketegasan berikutnya.
Jika BPD merasa memiliki payung hukum yang lebih kuat, ruang pembuktiannya pun terbuka.
Sebab dalam administrasi pemerintahan, surat boleh datang belakangan. Tetapi dasar hukum seharusnya datang paling depan.


Komentar