Mataram, Radardemokrasi.com – Pinjol Ilegal dan Judi Online kini menjadi ancaman serius yang mulai merambah kehidupan masyarakat pedesaan di Nusa Tenggara Barat. Anak-anak usia sekolah hingga penerima bantuan sosial ikut menjadi kelompok yang rentan terseret praktik keuangan digital bermasalah tersebut.
Pemerintah Provinsi NTB mulai menyiapkan langkah terintegrasi untuk menghadapi persoalan yang dampaknya tidak lagi sebatas urusan transaksi digital.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, mengungkapkan persoalan tersebut dalam Dialog Daerah DPD RI NTB. Ia menilai pinjaman online ilegal dan perjudian daring telah berkembang menjadi masalah sosial yang kompleks.
Dampaknya tidak sederhana. Penumpukan utang dapat menggerus ekonomi rumah tangga, merusak ketahanan keluarga, bahkan memperbesar risiko kemiskinan. Persoalan semakin mengkhawatirkan ketika praktik tersebut mulai menjangkau kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi keuangan digital.
Pemprov NTB bersama DPRD NTB kini merampungkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan pada 2026.
Namun, pemerintah tidak hanya mengandalkan aturan. Ada dua langkah lain yang disiapkan untuk memperkuat penanganan hingga tingkat masyarakat.
Pertama, mengintegrasikan edukasi dan literasi keuangan digital melalui Program Desa Berdaya. Pendekatan ini diharapkan membuat masyarakat lebih memahami risiko tawaran pinjaman instan serta bahaya perjudian daring sebelum terjerat.
Kedua, mengoptimalkan SP4N-LAPOR sebagai saluran pengaduan terpadu. Melalui sistem tersebut, laporan masyarakat terkait kejahatan digital diharapkan dapat diterima dan ditindaklanjuti secara transparan.
Tantangannya tentu tidak ringan. Peredaran layanan pinjaman ilegal dan praktik perjudian daring bergerak cepat mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu, sosialisasi saja tidak cukup apabila tidak dibarengi pengawasan dan tindak lanjut terhadap laporan warga.
Kehadiran regulasi daerah diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam melindungi masyarakat. Sebab, ketika jeratan utang dan perjudian sudah masuk ke ruang keluarga, persoalannya bukan lagi sekadar penggunaan telepon genggam, melainkan masa depan ekonomi dan ketahanan sosial masyarakat NTB.
Yang juga perlu menjadi perhatian adalah kelompok masyarakat yang paling mudah tergoda janji keuntungan cepat dan pencairan dana tanpa pertimbangan panjang. Pemerintah perlu memastikan edukasi tidak hanya berhenti di ruang pertemuan atau kegiatan sosialisasi, tetapi benar-benar menjangkau rumah tangga, sekolah, dan desa. Jangan sampai masyarakat baru menyadari bahayanya setelah utang menumpuk dan ekonomi keluarga terlanjur berantakan.


Komentar