Kota Bima, Radardemokrasi.com -Sekda Bima Soroti Mobilitas Global yang semakin terbuka dan membawa tantangan baru dalam urusan keimigrasian. Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., CGCAE, menghadiri Diseminasi Kebijakan Keimigrasian terkait Global Citizenship of Indonesia (GCI), Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), dan Layanan Data Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Tahun 2026, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Bima Kota, Kapolsek, Komandan Kodim 1608/Bima, Kepala Resort Bima Kota, Kepala BNN Bima, Kepala Rutan Bima, para narasumber, serta peserta kegiatan.
Dalam sambutannya, Fakhrunraji menyoroti perubahan dinamika global yang mendorong meningkatnya mobilitas manusia antarnegara. Pergerakan masyarakat lintas batas kini semakin terbuka, baik untuk kepentingan pribadi, pendidikan, pekerjaan maupun investasi.
Perubahan tersebut membuat persoalan keimigrasian tidak lagi sebatas urusan administrasi perjalanan. Pemerintah juga dituntut memahami perkembangan hubungan antarnegara, sekaligus memastikan pelayanan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu materi yang diperkenalkan dalam diseminasi tersebut adalah Global Citizenship of Indonesia (GCI). Kebijakan ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai hubungan kewarganegaraan Indonesia dengan dinamika mobilitas masyarakat dalam lingkup global.
Selain GCI, kegiatan tersebut membahas Petugas Imigrasi Pembina Desa atau PIMPASA. Program ini berkaitan dengan upaya memperluas pembinaan dan penyampaian informasi keimigrasian kepada masyarakat hingga tingkat desa.
Kehadiran petugas pembina diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pemahaman mengenai aturan keimigrasian. Dengan begitu, informasi tidak hanya berpusat di kantor pelayanan, tetapi juga menjangkau masyarakat di wilayah pedesaan.
Layanan Data Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima turut menjadi bagian dari agenda diseminasi. Penguatan layanan informasi dan data menjadi unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan urusan keimigrasian.
Keterlibatan Sekda bersama unsur Forkopimda memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas lembaga. Sebab, perkembangan mobilitas manusia antarnegara membutuhkan pemahaman bersama, terutama dalam pelayanan, pengawasan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi pemerintah daerah dan jajaran imigrasi semakin kuat. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya bergantung pada sejauh mana masyarakat memahami aturan dan memperoleh pelayanan keimigrasian yang mudah, tepat, serta bertanggung jawab.


Komentar