Daerah
Beranda / Daerah / Satpol PP Bima Tagih Ketertiban

Satpol PP Bima Tagih Ketertiban

Satpol PP Kota Bima (Foto: PP)
Satpol PP Kota Bima (Foto: PP)

Kota Bima, Radardemokrasi.com -Satpol PP Bima Tagih Ketertiban melalui penguatan koordinasi dengan jajaran kecamatan dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan peraturan daerah berjalan bersama, terutama menyangkut penertiban hewan ternak dan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat.

Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (4/11/2026). Tim patroli Satpol PP bergerak berdasarkan perintah Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos., melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Wahyudin, S.Sos.

Dalam pertemuan itu, tim membahas sejumlah regulasi yang menjadi dasar penegakan ketertiban di wilayah Kota Bima. Salah satunya Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kota Bima.

Selain itu, dibahas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kota Bima. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam mengatur mekanisme penertiban ternak yang berkeliaran di lingkungan masyarakat.

Tim juga menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dua Inovasi Bima Diuji

Koordinasi ini diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman antara Satpol PP, pihak kecamatan, dan kelurahan. Pemerintah wilayah diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri ketika menghadapi persoalan ketertiban yang membutuhkan penanganan bersama.

Persoalan hewan ternak yang berkeliaran bukan sekadar urusan pemilik ternak. Keberadaannya dapat bersinggungan dengan kenyamanan warga, kebersihan lingkungan, hingga keselamatan pengguna jalan apabila tidak dikendalikan.

Karena itu, penegakan aturan membutuhkan keterlibatan aparat kewilayahan. Kecamatan dan kelurahan memiliki peran penting dalam memberikan informasi, melakukan pendekatan kepada masyarakat, serta membantu pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Namun, sosialisasi regulasi tentu bukan akhir dari pekerjaan. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa aturan yang telah diterbitkan benar-benar diterapkan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

Satpol PP Kota Bima diharapkan menindaklanjuti koordinasi tersebut melalui pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Sebab, ketertiban kota tidak cukup dibangun melalui imbauan, tetapi membutuhkan kedisiplinan masyarakat dan ketegasan aparat dalam menjalankan peraturan.

Gubernur Tagih Sistem Birokrasi

Di sisi lain, pemerintah kecamatan dan kelurahan perlu memastikan masyarakat memahami konsekuensi dari pelanggaran aturan tersebut. Pendekatan persuasif melalui sosialisasi harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan tindakan tegas. Dengan demikian, penertiban tidak hanya menjadi kegiatan sesaat, tetapi mampu membangun kesadaran warga untuk menjaga ketertiban lingkungan secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *