Tak Berkategori
Beranda / Tak Berkategori / Galian C di Kawasan Pertanian Cempi Jaya Dompu Diduga Tak Berizin

Galian C di Kawasan Pertanian Cempi Jaya Dompu Diduga Tak Berizin

Diduga aktifitas galian C (Foto: Syamsul)
Diduga aktifitas galian C (Foto: Syamsul)

Dompu, Radardemokrasi.com – Aktivitas galian C di kawasan pertanian Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, menjadi perhatian publik. Kegiatan pengambilan material yang berlangsung di area yang selama ini dikenal sebagai lahan pertanian produktif itu diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan tersebut disampaikan Syamsul Arifin. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Dompu, segera melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Menurut Syamsul, keberadaan galian C di kawasan pertanian perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, tata ruang, serta aktivitas pertanian masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami meminta kepada APH, khususnya Unit Tipidter Polres Dompu, untuk segera menindaklanjuti temuan maupun dugaan aktivitas galian C yang beroperasi di kawasan pertanian Desa Cempi Jaya,” ujarnya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Ia menilai pemeriksaan legalitas sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha pertambangan berjalan sesuai aturan. Selain aspek perizinan, kegiatan penambangan juga wajib memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Abdul Haris, mengatakan pihaknya akan turun ke lokasi guna melakukan peninjauan langsung. Selain itu, instansinya juga akan membuka dan memeriksa dokumen terkait untuk memastikan apakah galian C di kawasan pertanian tersebut memiliki izin resmi atau tidak.

Dua Guru Cantik Bawakan Lagu Legendaris, Penonton HUT SMKN 1 Pekat Hanyut

“Kami akan melakukan pengecekan lapangan dan memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki pengelola untuk memastikan status legalitas kegiatan tersebut,” kata Abdul Haris.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti beroperasi tanpa izin, maka pengelola dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C di kawasan pertanian Desa Cempi Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dikantonginya izin operasional kegiatan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *