Mataram, Radardemokrasi.com – Pernyataan Iqbal Tegaskan, mengemuka saat Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Lalu Muhamad Iqbal, membuka Rapat Pembahasan Konflik Agraria Desa Karangsidemen dan Desa Lantan di Hotel Astoria, Mataram, Kamis (30/7). Dalam forum tersebut, Gubernur menegaskan penyelesaian konflik agraria merupakan kewajiban negara yang tidak bisa ditunda.
Menurut Iqbal, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, mewujudkan keadilan sosial, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif semata, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Ia menilai sengketa lahan yang berlangsung bertahun-tahun harus diakhiri melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Pemerintah, kata dia, tidak boleh membiarkan konflik agraria terus berlarut karena berpotensi menghambat pembangunan, memicu ketidakpastian hukum, dan menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Dalam arahannya, Iqbal menetapkan empat prinsip utama sebagai dasar penyelesaian konflik agraria. Pertama, memastikan akurasi dan integrasi data agar penetapan subjek maupun objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) benar-benar tepat sasaran.
Kedua, mencegah spekulasi lahan dengan memastikan tanah hasil redistribusi tidak diperjualbelikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Prinsip ketiga adalah menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan kelestarian lingkungan. Kawasan penyangga hutan dan daerah tangkapan air harus tetap dilindungi agar keberlanjutan lingkungan tidak dikorbankan.
Sementara prinsip keempat adalah mengedepankan kompromi melalui dialog dan musyawarah guna menghasilkan solusi yang adil, permanen, serta diterima seluruh pihak.
Rapat tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Embun Sari, yang mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menyelesaikan konflik agraria.
Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN bersepakat menjadikan penyelesaian konflik di Desa Lantan dan Desa Karangsidemen sebagai model penyelesaian agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.


Komentar