Pendidikan
Beranda / Pendidikan / PGRI Mengadu, DPRD Menguliti Gunung Es, Dikpora Menunggu

PGRI Mengadu, DPRD Menguliti Gunung Es, Dikpora Menunggu

Sekdis Dinas Dikpora Dompu (Foto: EL)
Sekdis Dinas Dikpora Dompu (Foto: EL)

Dompu, Radardemokrasi.com – Persoalan 62 mantan kepala sekolah di Kabupaten Dompu belum juga menemukan titik. PGRI memilih mengetuk pintu pusat. Ketua DPRD membuka persoalan yang disebutnya seperti gunung es. Dinas Dikpora sementara menunggu kabar dari Jakarta.

Polemik bermula setelah 62 kepala sekolah TK, SD, dan SMP yang sebelumnya dikukuhkan Pemerintah Kabupaten Dompu pada Agustus 2026 mengalami perubahan status dalam sistem kepegawaian setelah mutasi. Mereka disebut beralih menjadi tenaga kependidikan atau tenaga administrasi.

Perubahan itu kemudian memunculkan keresahan di kalangan guru terdampak.

Persoalannya bukan sekadar perpindahan jabatan di atas kertas, tetapi menyangkut status, karier, serta hak profesional sebagai guru.

PGRI Kabupaten Dompu memilih jalur advokasi. Melalui akun Facebook resminya, PGRI menyatakan telah menyampaikan aspirasi dan permohonan advokasi kepada Pengurus Besar PGRI di Jakarta pada 18 September 2026.

Zakat Datang, Pendidikan Dompu Menyambut dengan Senyum

PGRI meminta PB PGRI membawa persoalan tersebut ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pihak terkait. Harapannya, ada solusi konkret, objektif, sesuai regulasi, dan tidak merugikan guru yang terdampak.

PGRI menegaskan jalur yang ditempuh bukan untuk membangun opini, mencari kambing hitam, ataupun melempar tanggung jawab.

Organisasi guru itu memilih advokasi konstitusional untuk mencari jalan keluar.

Pesannya kepada guru terdampak pun dibuat terang: mereka tidak sendiri.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Dompu Ir. Mutakun melihat persoalan 62 mantan kepsek sebagai bagian dari masalah yang lebih besar. Ia menyebut kondisi jumlah guru Dompu seperti fenomena gunung es.

Mantan Kepsek Dompu Dikumpulkan: Kursi Hilang, Dapodik Ikut Salah Tingkah

Menurut Mutakun, pengalihan jabatan fungsional guru menjadi tenaga administrasi yang dialami 62 kepsek merupakan bagian yang tampak di permukaan. Di bawahnya, menurut dia, terdapat persoalan tata kelola, rekrutmen, distribusi, dan penempatan guru.

Mutakun juga menyinggung kemungkinan pasokan guru yang sudah tidak ideal akibat rekrutmen guru honorer sebelumnya serta buruknya distribusi. Persoalan itu, dalam pandangannya, ikut berkelindan dengan ketersediaan jam mengajar.

Jika pengaturan ulang jam mengajar dilakukan, kata Mutakun melalui unggahannya, langkah tersebut setidaknya menunjukkan adanya persoalan pada kondisi guru, distribusi, dan ketersediaan jam mengajar.

Gunung es itu kini berhadapan dengan angka. Sekretaris Dinas Dikpora Dompu, Iksan, S.Pd.I, mengatakan persoalan status guru tersebut sedang ditindaklanjuti.

Melalui sambungan telepon, Senin, 21 September 2026, Iksan mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat dengan BGTK dan Dirjen GTK pada Rabu, 16 September. Setelah itu, Dikpora kembali diundang Dirjen GTK untuk membahas surat permohonan perubahan status guru yang telah dikirim.

Bupati Lotim: Pelatihan Jangan Sekadar Ulang Resep

“Semoga ada kabar baik dalam waktu dekat ini,” kata Iksan.

Namun Iksan juga meluruskan satu angka yang beredar di media sosial.

Ia membantah pemberitaan yang menyebut Dompu mengalami kelebihan 4.160 guru.

Menurut Iksan, angka tersebut tidak pernah ia sampaikan. “Tidak ada kelebihan guru di Dompu hingga mencapai 4.160. Itu data dari mana?” ujarnya.

Ia menyebut angka yang benar, menurut data yang dimaksudnya, adalah kelebihan 2.680 guru.

Perbedaan angka tersebut menambah satu lapisan dalam polemik. Sebab, persoalan guru Dompu akhirnya bukan cuma tentang siapa duduk di kursi kepala sekolah dan siapa berpindah menjadi tenaga administrasi.

Ia juga menyentuh soal data, distribusi, kebutuhan jam mengajar, sistem kepegawaian, dan kebijakan yang diterjemahkan dari angka.

PGRI sudah mengadu. DPRD sudah menguliti gunung es. Dikpora masih menunggu kabar dari pusat.

Sementara 62 mantan kepala sekolah masih menunggu satu hal yang paling sederhana dalam birokrasi: kepastian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *