Tambora, NTB, Radardemokrasi.com – Petugas Resort Tambora kembali menemukan dugaan aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan RTK 53 yang berada dalam wilayah konsesi PT. AWB, tepatnya di Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Temuan ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dipimpin oleh Kepala Resort Tambora, Junaidin, bersama anggota di wilayah hukum Kecamatan Tambora.
Dalam patroli tersebut, tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pembagian dan penguasaan lahan oleh oknum tertentu di kawasan hutan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Hasilnya, petugas menemukan bukti fisik berupa lahan yang baru dibuka, yang diduga kuat merupakan bagian dari aktivitas ilegal.
Selain itu, tim juga menemukan sejumlah barang di lokasi, di antaranya satu terpal yang difungsikan sebagai pondok sementara serta jaring yang dipasang sebagai pagar pembatas area.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Resort Tambora untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
“Atas temuan ini, kami telah menyusun Laporan Kejadian (LK) serta laporan resmi sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Ke depan, Resort Tambora akan melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Selain itu, pengawasan di kawasan hutan akan terus diperketat melalui peningkatan intensitas patroli rutin.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah perluasan pembukaan lahan ilegal serta menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Kecamatan Tambora.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.


Komentar