DOMPU, Radardemokrasi.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi mendalami laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu.
Laporan tersebut menyeret Kepala Sekolah berinisial TN dalam kapasitasnya sebagai pengelola anggaran periode 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Senin (4/5/2026).
Saat ini, pihak kejaksaan tengah menelaah laporan guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Kepala SMAN 1 Kempo, TN, saat dikonfirmasi Radardemokrasi.com pada Selasa pagi (5/5/2026) hanya memberikan jawaban singkat.
Ia membenarkan adanya laporan tersebut dengan kata “iya”, namun enggan memberikan penjelasan lebih rinci.
TN menyatakan akan memberikan klarifikasi di waktu mendatang, meski hingga Selasa sore belum ada pernyataan tambahan yang disampaikan kepada awak media.
Dalam dokumen laporan yang diterima jaksa, SMAN 1 Kempo diketahui mengelola dana BOS mencapai Rp1 miliar per tahun.
Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai peruntukan hingga berdampak pada fasilitas dan hak-hak siswa.
Salah satu sorotan utama adalah kondisi 15 unit toilet sekolah yang dilaporkan rusak dan tidak berfungsi, padahal anggaran perbaikan rutin diklaim selalu cair setiap tahun.
Kondisi ini memicu indikasi adanya praktik penggelembungan anggaran atau proyek fiktif.
Selain masalah sarana fisik, laporan tersebut mengungkap dugaan pungutan liar terhadap siswa baru untuk pengadaan seragam dengan kisaran Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.
Masalah lain yang mencuat adalah dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebanyak 200 siswa penerima seharusnya mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta, namun disinyalir tidak diterima secara utuh dan ditemukan data penerima yang tidak tepat sasaran, termasuk nama alumni yang masih terdaftar.
Sektor pengadaan buku dan peningkatan kapasitas guru juga tidak luput dari laporan.
Meskipun anggaran rutin dialokasikan, koleksi buku di perpustakaan dinilai tidak menunjukkan penambahan signifikan.
Sementara itu, sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti pelatihan meski anggaran peningkatan kapasitas tenaga pendidik dikabarkan tetap dicairkan oleh pihak sekolah.
Data menunjukkan bahwa dana BOS yang diterima SMAN 1 Kempo terus bervariasi, mulai dari Rp979 juta pada tahun 2020 hingga melampaui Rp1 miliar pada tahun-tahun berikutnya.
Kejati NTB kini terus menelusuri kebenaran materiil atas berbagai poin laporan tersebut untuk menindaklanjuti potensi kerugian negara di sektor pendidikan.


Komentar