SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Skandal BOS SDN Di Pekat Meledak: Lima Nama Kunci Disorot, LSM Desak Pemanggilan dan Ancaman Pidana Mengintai

Skandal BOS SDN Di Pekat Meledak: Lima Nama Kunci Disorot, LSM Desak Pemanggilan dan Ancaman Pidana Mengintai

Ilham Yahyu Direktur LSM Lamsida (Foto. GGL)
Ilham Yahyu Direktur LSM Lamsida (Foto. GGL)

DOMPU, Radardemokrasi.com – Dugaan manipulasi data siswa dan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 27 Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, kian menguat dan menyeret sedikitnya lima nama kunci dalam lingkaran persoalan.

Temuan di lapangan mengindikasikan adanya penggelembungan jumlah siswa yang berdampak langsung pada potensi peningkatan dana BOS yang diterima sekolah.

Praktik ini diduga tidak terjadi secara kebetulan, melainkan melibatkan peran sejumlah pihak strategis di internal sekolah.

Lima nama yang kini menjadi sorotan yakni Syairah selaku Kepala Sekolah, Sari Ulfa sebagai Bendahara BOS periode sebelumnya, Nila Fatmawati yang menjabat Bendahara BOS sejak Maret 2026, Tosim sebagai operator sekolah, serta Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru saat siswa pertama kali masuk di kelas I.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa pada kelas I yang sebelumnya tercatat sebanyak 21 orang, diduga mengalami “penambahan” tidak wajar saat naik ke kelas II.

Sidang Nadiem Makarim: Pakar Tegaskan Menteri Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab atas Kesalahan Teknis Bawahan

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa data administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil.

Pembentukan dua rombongan belajar (rombel) pada kelas II juga dinilai janggal.

Keputusan tersebut diduga bukan didasarkan pada kebutuhan nyata, melainkan berkaitan dengan kepentingan administratif yang berpotensi membuka ruang pencairan anggaran lebih besar.

Peran operator sekolah menjadi titik krusial dalam kasus ini. Tosim diduga mengetahui secara rinci alur input dan perubahan data dapodik yang menjadi dasar pencairan dana.

Sementara bendahara lama dan bendahara baru berada pada posisi vital dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan.

Natalius Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais soal Prabowo-Seskab Teddy Diduga Langgar HAM

Di sisi lain, keterlibatan Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru turut disorot karena berkaitan langsung dengan data awal siswa saat pertama kali diterima di kelas I yang kini diduga menjadi titik awal perbedaan jumlah.

Tekanan publik kini menguat. LSM LAMSIDA NTB melalui Direktur Ilham Yahyu menyatakan akan segera melayangkan surat resmi sekaligus laporan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu.

“Kami akan bersurat resmi dan melaporkan secara lengkap. Kami mendesak Dinas Dikpora Dompu memanggil Kepala Sekolah, bendahara lama, bendahara baru, operator sekolah, serta Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Ilham Yahyu.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.

Jika dugaan manipulasi data yang berdampak pada pencairan dana BOS terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.

Heboh Pernyataan Amien Rais soal Seskab Teddy, Pemerintah: Itu Hoaks dan Fitnah!

Di antaranya mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, dugaan rekayasa data juga dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Dalam konteks pengelolaan anggaran negara, jika terbukti ada aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, maka ancaman hukuman dapat mencapai pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, tergantung tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah.

Sikap diam ini semakin memperkuat desakan agar Dinas Dikpora Dompu segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan transparan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan pendidikan.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait kini ditantang untuk tidak tutup mata.

Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan keuangan negara serta mencederai dunia pendidikan.

Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan melainkan kewajiban yang harus ditegakkan tanpa kompromi.

 

Komentar