Hukum
Beranda / Hukum / Kepsek SMAN 1 Kempo Jawab Singkat Pertanyaan Wartawan, Dugaan BOS Kini Didalami Kejati NTB

Kepsek SMAN 1 Kempo Jawab Singkat Pertanyaan Wartawan, Dugaan BOS Kini Didalami Kejati NTB

Kepsek SMAN 1 Kempo (Foto GGL)
Kepsek SMAN 1 Kempo (Foto GGL)

DOMPU, Radardemokrasi.com – Kepala SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu, berinisial TN hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kini tengah didalami Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Saat dihubungi pada Selasa pagi, 5 Mei 2026, TN sempat menjawab “iya” ketika ditanya mengenai laporan tersebut.

Namun, ketika diminta memberikan tanggapan lebih lanjut, ia hanya menyampaikan akan memberikan klarifikasi kemudian.

Hingga sore hari, upaya konfirmasi lanjutan belum mendapat respons tambahan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penyimpangan dana BOS di SMAN 1 Kempo pada Senin, 4 Mei 2026.

Wapres Gibran Rakabuming Raka Desak Proses Hukum Tegas Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Laporan tersebut menyeret TN dalam kapasitasnya sebagai kepala sekolah sekaligus pengelola anggaran BOS periode 2020 hingga 2025.

Berdasarkan laporan, dana BOS yang dikelola sekolah tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun.

Namun, muncul dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan berdampak pada fasilitas serta hak siswa.

Sorotan utama tertuju pada kondisi sarana dasar sekolah yang dinilai memprihatinkan.

Dari 15 unit toilet yang disebut rutin mendapat alokasi perbaikan setiap tahun, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi, sehingga siswa terpaksa menggunakan fasilitas milik guru.

Amien Rais Buka Suara Usai Videonya ke Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Fitnah: ‘Saya Tak Takut’

Temuan ini memunculkan indikasi dugaan mark-up anggaran hingga kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana BOS.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap siswa baru dengan dalih pengadaan seragam sekolah, dengan kisaran Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.

Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) turut menjadi perhatian. Dari sekitar 200 siswa penerima, masing-masing seharusnya memperoleh Rp1,8 juta, namun diduga tidak diterima secara utuh.

Bahkan, terdapat indikasi penerima yang tidak tepat sasaran, termasuk alumni.

Di sektor pengadaan, laporan juga mengungkap dugaan ketidaktransparanan dalam pembelian buku.

Sidang Nadiem Makarim: Pakar Tegaskan Menteri Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab atas Kesalahan Teknis Bawahan

Meski anggaran disebut rutin dialokasikan, kondisi perpustakaan dinilai tidak menunjukkan penambahan koleksi yang signifikan.

Program peningkatan kapasitas guru pun diduga bermasalah. Anggaran pelatihan disebut tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.

Adapun total dana BOS yang diterima SMAN 1 Kempo setiap tahun bervariasi, mulai dari Rp979 juta pada 2020 hingga lebih dari Rp1 miliar pada tahun-tahun berikutnya.

Kejati NTB kini tengah mendalami laporan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, sekaligus menelusuri kebenaran atas berbagai dugaan yang dilaporkan.

Komentar