JAKARTA, Radardemokrasi.com – Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukumnya mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pihak Roy Suryo menilai kasus tersebut seharusnya sudah gugur demi hukum karena telah melewati batas waktu penanganan.
Roy Suryo, yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini, menyatakan bahwa masa penanganan kasusnya telah melampaui aturan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menegaskan permintaan agar kasus ini di-stop. Ini bukan lagi permohonan, tapi penegasan karena hal ini harus dilakukan oleh hukum di Indonesia,” ujar Roy Suryo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (3/5/2026).
Roy menjelaskan, berdasarkan hitungannya, proses penanganan perkara ini telah berjalan selama 84 hari tanpa kejelasan pelimpahan ke persidangan yang final.
Menurutnya, angka tersebut jauh melampaui batas waktu 14 hari yang lazimnya menjadi acuan dalam prosedur formal tertentu di KUHAP.
“Kalau memang jujur, sudah lewat dari 14 hari, bahkan lewatnya lebih 70 hari. Total 84 hari. Secara aturan, ini seharusnya sudah berhenti demi hukum,” tambah mantan Menpora tersebut.
Roy juga menyoroti adanya preseden di mana beberapa rekan lain dalam satu laporan polisi (LP) yang sama, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Tim hukum Roy Suryo berpendapat, karena perkara ini berada dalam satu nomor laporan yang “bundel”, maka penghentian penyidikan terhadap satu tersangka seharusnya berlaku otomatis bagi tersangka lainnya.
Menanggapi manuver Roy Suryo dkk, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, angkat bicara.
Yakup menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dihentikan begitu saja hanya berdasarkan klaim sepihak di ruang publik.
Ia menyatakan bahwa pihak pelapor tetap berkomitmen membawa kasus ini ke meja hijau agar segalanya menjadi terang benderang.
Yakup bahkan menyebut kliennya, Jokowi, siap hadir di persidangan untuk menunjukkan ijazah aslinya guna mematahkan segala tudingan.
“Kalau minta berhenti, bukan ke kami. Ada prosedurnya, misalnya mengajukan Restorative Justice (RJ) ke penyidik, itu pun belum tentu disetujui. Semua tindakan mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Yakup, Sabtu (2/5).
Yakup juga menyayangkan sikap Roy Suryo yang terus melontarkan narasi di media sosial daripada fokus pada pembuktian di pengadilan.
“Satu-satunya jalan adalah jalur hukum. Daripada berdebat terus di media yang membuat masyarakat bingung,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari tudingan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, yang meragukan keaslian ijazah pendidikan tinggi Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Roy Suryo masuk dalam klaster kedua yang dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan SP3 terbaru yang diajukan oleh kubu Roy Suryo.
Berkas perkara dikabarkan masih dalam proses koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum.


Komentar