Daerah Hukum
Beranda / Hukum / Di Tengah Temuan LHP Rp650 Juta, Kades M.J. Justru Didukung Warga Demo Desak Audit Dibatalkan

Di Tengah Temuan LHP Rp650 Juta, Kades M.J. Justru Didukung Warga Demo Desak Audit Dibatalkan

Demo Dukung Kades (Foto. Fdl)
Suasana aksi demo dukung Kepala Desa di depan Kantor Desa Teka Sire. (Foto. Fdl)

DOMPU, Radardemokrasi.com – Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembelian lahan lapangan bola di Desa Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, kini memasuki babak baru.

Kepala Desa berinisial M.J. justru mendapat dukungan dari warga di tengah temuan audit Inspektorat yang mengindikasikan kerugian negara lebih dari Rp650 juta.

Informasi yang dihimpun dari sumber wartawan menyebutkan, persoalan ini bermula dari laporan salah satu oknum LSM di Dompu yang menduga adanya kejanggalan dalam proses pembelian tanah untuk fasilitas umum desa.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Dompu dengan merekomendasikan Inspektorat melakukan audit khusus.

Hasil audit Inspektorat kemudian melahirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan temuan indikasi kerugian negara sekitar Rp650 juta dari total rencana anggaran pembelian lahan seluas 52 are sebesar Rp936 juta.

Dihantam Ombak, Dermaga Hilang, Pesona Satonda Tetap Tak Tergoyahkan

“Dalam audit ditemukan adanya prosedur yang diduga tidak sesuai, serta indikasi penyalahgunaan kewenangan,” ungkap sumber wartawan.

Sorotan utama muncul karena tanah yang dibeli pemerintah desa tersebut diduga merupakan milik orang tua kandung Kepala Desa M.J. yang berada di Dusun Teka Sire.

Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses transaksi.

Adapun skema pembayaran lahan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2024, telah dibayarkan sekitar Rp382 juta, kemudian pada tahun 2025 sekitar Rp400 juta. Sementara sisa pembayaran sekitar Rp187 juta telah dianggarkan untuk tahun 2026.

Di tengah mencuatnya temuan tersebut, ratusan warga justru menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Teka Sire.

Resort Tambora Temukan Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal di Hutan RTK 53, Penyelidikan Diperluas

Menariknya, massa tidak menuntut penghentian proyek, melainkan meminta agar pembayaran lahan tetap dilanjutkan demi kepentingan fasilitas olahraga dan sosial masyarakat.

Tak hanya itu, massa juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Inspektorat, untuk mencabut LHP yang telah diterbitkan.

Mereka bahkan meminta agar dibuatkan LHP baru tanpa temuan kerugian negara, sehingga Kepala Desa tidak diproses secara hukum.

“Warga menilai pembelian lahan itu murni untuk kepentingan desa, sehingga mereka meminta agar persoalan ini tidak berujung hukum,” ujar sumber wartawan.

Fenomena ini menempatkan kasus tersebut dalam posisi yang cukup kompleks. Di satu sisi, hasil audit menunjukkan adanya indikasi kerugian negara dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMAN 1 Kempo, Kejati NTB Mulai Lakukan Pendalaman

Namun di sisi lain, dukungan warga terhadap Kepala Desa M.J. menguat, dengan alasan manfaat lahan tersebut bagi kepentingan umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa M.J. maupun Inspektorat terkait tuntutan warga tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi Dana Desa sekaligus dinamika sosial antara hasil audit dan aspirasi masyarakat di tingkat desa.

Komentar