Infrastruktur
Beranda / Infrastruktur / Proyek Pelabuhan Kilo Rp. 89,5 M Diguncang Dugaan Ilegal

Proyek Pelabuhan Kilo Rp. 89,5 M Diguncang Dugaan Ilegal

Ilustrasi Proyek Pelabuhan (Foto: AI)
Ilustrasi Proyek Pelabuhan (Foto: AI)

DOMPU, Radardemokrasi.com – Proyek Pelabuhan Kilo Rp. 89,5 M Diguncang Dugaan Ilegal, proyek Pelabuhan Kilo di Kabupaten Dompu senilai Rp. 89,5 miliar kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material batuan dan kayu yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Dugaan tersebut mencuat dari laporan Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (LAMSIDA) yang resmi dilayangkan ke Satreskrim Polres Dompu.

Koordinator Advokasi LAMSIDA berinisial ML mengatakan pihaknya menemukan indikasi pengambilan material untuk proyek Pelabuhan Kilo yang diduga berasal dari lahan milik warga tanpa prosedur perizinan yang sesuai ketentuan.

Ia menegaskan bahwa meski lahan memiliki sertifikat kepemilikan, aktivitas penggalian tetap wajib mengantongi izin usaha pertambangan.

“Status kepemilikan lahan tidak serta-merta membenarkan aktivitas penggalian tanpa izin,” ujar ML dalam keterangannya.

Demo Panas di DPRD Dompu, Massa Sebut Dewan Hanya Obral Janji

Menurut LAMSIDA, laporan tersebut meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh aktivitas pengambilan material yang digunakan dalam proyek Pelabuhan Kilo yang disebut masuk dalam tahun anggaran 2026.

Dugaan pelanggaran ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin.
Selain itu, dugaan ini turut menyeret kontraktor pelaksana berinisial PT WIN yang disebut sebagai pemenang tender.

LAMSIDA juga mendesak penyidik Polres Dompu untuk memanggil dan memeriksa pihak perusahaan guna memastikan legalitas penggunaan material dalam pembangunan tersebut.

Mereka menilai pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek Pelabuhan Kilo, mengingat nilai anggaran yang mencapai hampir Rp. 90 miliar dan dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah Polres Dompu dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus mengungkap kebenaran dugaan penggunaan material tanpa izin dalam proyek Pelabuhan Kilo yang saat ini tengah berjalan.

Demo PDAM Dompu, Aktivis Soroti Air Kotor hingga Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *