DOMPU, Radardemokrasi.com – Pembangunan Pelabuhan Kilo di Kabupaten Dompu seharusnya menjadi simbol kemajuan.
Anggaran Rp. 89,585 miliar yang digelontorkan negara mestinya menghadirkan proyek yang bersih, taat hukum, dan berpihak pada kepentingan publik.
Namun di tengah besarnya proyek tersebut, muncul dugaan yang mulai menyita perhatian publik: penggunaan material batu yang diduga digali tanpa izin resmi dari lahan milik masyarakat.
Laporan Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (LAMSIDA) ke Satreskrim Polres Dompu membuat proyek bernilai hampir Rp. 90 miliar itu kini berada dalam sorotan.
Persoalannya bukan sekadar soal teknis pekerjaan proyek, melainkan menyangkut legalitas material yang digunakan dan pengawasan terhadap proyek negara.
LAMSIDA meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penggunaan material batu yang disebut berasal dari aktivitas galian tanpa izin. Kontraktor pelaksana berinisial PT WIN selaku pemenang tender proyek ikut disebut dalam laporan tersebut.
Bahkan pelapor mendesak agar pihak perusahaan dipanggil untuk menjelaskan asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan proyek Pelabuhan Kilo tahun 2026.
Tak hanya material batu, publik juga mulai menyoroti dugaan penggunaan material kayu ilegal serta tanah urukan yang diduga tidak memiliki dokumen dan izin yang jelas.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan dalam proyek ini menjadi jauh lebih serius karena menyangkut beberapa jenis material yang semestinya wajib memenuhi ketentuan hukum dan administrasi negara.
Masalahnya, isu yang dipersoalkan bukan soal status kepemilikan tanah. Lahan tempat penggalian material itu memang disebut merupakan milik masyarakat dan telah bersertifikat.
Namun kepemilikan lahan tidak otomatis melegalkan aktivitas penggalian material tambang maupun pengambilan sumber daya alam lainnya.
Di titik inilah publik perlu memahami bahwa ada perbedaan antara hak atas tanah dan izin aktivitas pertambangan atau galian.
Begitu pula dengan pemanfaatan kayu dan material urukan dalam proyek pemerintah, seluruhnya tetap wajib memenuhi aturan legalitas dan perizinan yang berlaku.
Sebab dalam aturan hukum, aktivitas pengambilan material batu, tanah urug, maupun batuan tertentu tetap wajib memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian pula penggunaan kayu dalam proyek negara harus dapat dipastikan berasal dari sumber yang legal dan memiliki dokumen resmi.
Artinya, meskipun lahan tersebut milik pribadi atau bersertifikat, aktivitas penggalian material tetap tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa izin resmi dari pemerintah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara secara jelas mengatur bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 158 bahkan menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.


Komentar