Opini Redaksi
Beranda / Opini Redaksi / ASN Jabatan Ganda di Dompu Mulai Disapu, Negara Turun Tangan

ASN Jabatan Ganda di Dompu Mulai Disapu, Negara Turun Tangan

Ilustrasi sikap Pemda Dompu sapu ASN rangkap jabatan (Foto AI)
Ilustrasi sikap Pemda Dompu sapu ASN rangkap jabatan (Foto AI)

DOMPU, Radardemokrasi.com – ASN Jabatan Ganda di Dompu Mulai Disapu, Negara Turun Tangan bukan lagi sekadar judul yang menggambarkan isu birokrasi di Kabupaten Dompu, tetapi mulai terlihat sebagai langkah nyata penertiban yang kini bergerak di internal pemerintahan.

Surat yang dikeluarkan PLH Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu. Ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sinyal tegas bahwa negara mulai turun tangan menertibkan ASN  Jabatan Ganda di Dompu, yang selama ini masih merangkap posisi sebagai anggota maupun pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pesan dari surat tersebut cukup jelas dan tidak memberi banyak ruang tafsir. PNS  maupun PPPK yang masih tercatat sebagai anggota atau pengurus BPD diminta segera menentukan sikap, tetap menjadi aparatur sipil negara atau keluar dari lembaga desa tersebut.

Penegasan ini menjadi langkah awal yang cukup berani di tengah situasi birokrasi daerah yang selama ini cenderung membiarkan praktik rangkap jabatan, berjalan tanpa penanganan serius.

Selama ini, keberadaan ASN Jabatan Ganda di Dompu Sering dianggap persoalan biasa di lorong birokrasi.

Jagung Dompu Melimpah, Petani Terjerat Modal Bank Saat KUR Seret

Namun jika ditelaah lebih jauh, praktik tersebut menyimpan persoalan yang tidak kecil.

Satu orang berdiri di dua jabatan yang berbeda fungsi, menerima dua posisi pengaruh, dan berpotensi menikmati fasilitas maupun honor dari dua ruang yang sama-sama bersumber dari uang negara.

Kondisi semacam ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal etika birokrasi, tetapi juga menyentuh rasa keadilan publik.

Karena itu, langkah penertiban ini tidak bisa dipandang sekadar urusan administrasi biasa.

Negara memiliki kewajiban memastikan bahwa aparatur pemerintah bekerja sesuai aturan, tanpa benturan kepentingan yang bisa merusak sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.

Dana RSUD Dompu ke Bank Nasional, Bank Daerah Terpinggirkan

Dalam konteks ini, penertiban ASN Jabatan Ganda di Dompu menjadi bagian dari upaya membersihkan birokrasi dari praktik yang selama ini dianggap lumrah tetapi berpotensi menabrak prinsip tata kelola yang sehat.

Informasi yang berkembang di internal pemerintahan juga mulai menunjukkan bahwa penertiban ini tidak berhenti pada surat edaran semata.

Sejumlah PNS dan PPPK disebut mulai mengundurkan diri dari keanggotaan maupun kepengurusan BPD setelah surat penertiban diterima masing-masing OPD.

Bahkan, ada anggota BPD yang mengaku telah menyampaikan pengunduran diri dan kini hanya menunggu terbitnya SK pemberhentian dari Bupati Dompu.

Langkah ini layak diapresiasi, tetapi publik tentu menunggu ketegasan akhir. Surat yang keras di awal tidak boleh berubah lunak di ujung proses.

ASN Absen Online, Tapi Hilang dari Tempat Kerja

Pemerintah Kabupaten Dompu dituntut memastikan seluruh proses penertiban berjalan tuntas, termasuk menerbitkan keputusan resmi bagi aparatur yang masih bertahan di dua jabatan.

Persoalan ASN Jabatan Ganda di Dompu, bukan hanya soal rangkap posisi, tetapi juga soal independensi dan benturan kepentingan.

ASN adalah bagian dari birokrasi pemerintah yang tunduk pada disiplin administrasi, sementara BPD memiliki fungsi pengawasan di tingkat desa.

Ketika dua peran itu bercampur dalam satu orang, maka fungsi kontrol bisa lumpuh dan pengawasan menjadi pincang.

Karena itu, langkah negara turun tangan di Dompu bukan hanya penertiban administratif, ASN Jabatan Ganda di Dompu, tetapi juga upaya menjaga marwah birokrasi agar tidak lagi berdiri dengan dua kaki kekuasaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *