DOMPU, Radardemokrasi.com – Kasus pagar lahan yang menyeret seorang anggota DPRD Dompu kini menjadi sorotan setelah seorang warga Dusun Mekar Sari, Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, bernama Mariama melaporkan Ahmadin ke pihak kepolisian atas dugaan pengerusakan pagar pembatas lahan.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, (18/05/2026) siang, dalam kasus pagar lahan ini, Mariama mengaku mengalami kerugian setelah pagar pembatas yang terbuat dari kayu dan bambu dibongkar tanpa sepengetahuan dirinya.
Menurut Mariama, pagar yang dibongkar itu memiliki panjang kurang lebih 200 meter dan menjadi batas lahan miliknya dengan area di sekitarnya.
Ia menilai kasus pagar lahan ini seharusnya bisa dibicarakan terlebih dahulu secara baik-baik, bukan dengan pembongkaran secara sepihak.
Mariama menjelaskan, lahan yang kini menjadi polemik dalam kasus pagar lahan tersebut sebenarnya merupakan hasil tukar guling dengan Ahmadin yang dilakukan pada 24 Januari 2022 lalu.
Ia bahkan menunjukkan fotokopi surat kesepakatan tukar guling yang ditandatangani kedua belah pihak serta diketahui pemerintah desa setempat.
Dalam surat itu disebutkan, tanah milik Ahmadin yang berada di lokasi Sori Tula, Dusun Sori Mangge, Desa Sori Tatanga, seluas 2 hektare ditukar dengan tanah milik Mariama yang berada di lokasi So Doro Mboha, Dusun Sori Mangge, dengan luas yang sama.
Kesepakatan tersebut diketahui Kepala Desa Sori Tatanga, Merafudin, serta disaksikan Agus dan Mustamin selaku kepala dusun setempat.
Dalam isi perjanjian juga tertuang bahwa kedua lahan tidak dalam sengketa dan proses tukar guling dilakukan secara musyawarah serta mufakat tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Mariama mengaku baru mengetahui pembongkaran pagar pertama pada 9 Mei 2026. Kemudian pembongkaran kedua kembali terjadi pada 15 Mei sore.
“Yang dibongkar kurang lebih 200 meter. Saya baru tahu beberapa hari setelah kejadian,” ujar Mariama.
Ia mengaku tidak memahami alasan pembongkaran tersebut dilakukan secara sepihak.
“Kalau memang ada masalah atau kesalahan dari saya, seharusnya dibicarakan dulu lewat desa. Jangan langsung bongkar pagar tanpa pemberitahuan,” katanya.
Sementara itu, Ahmadin membenarkan dirinya membongkar pagar yang berada di lokasi tersebut.
Namun ia menegaskan, tindakan itu dilakukan karena pagar disebut berdiri di atas tanah yang menurutnya masih menjadi haknya.
Menurut Ahmadin, terdapat kelebihan lahan sekitar 50 are yang belum masuk dalam proses tukar guling.
“Mereka tidak paham. Saya bukan mau ambil kembali semua lahan yang sudah ditukar. Yang saya ambil hanya kelebihan tanah yang masih menjadi hak saya,” kata Ahmadin saat ditemui di kantor DPRD Dompu.
Ia menilai pagar yang dibangun Mariama telah masuk ke area lahannya sehingga ia membongkar sendiri pagar tersebut.
“Pagar itu masuk di tanah saya, makanya saya bongkar,” ujarnya.
Ahmadin juga menyebut lahan tersebut telah bersertifikat dan dokumen kepemilikannya berada di tangannya.
“Sertifikatnya ada di saya. Jadi biar saja dilaporkan supaya semuanya terang,” katanya.
Hingga kini, kasus pagar lahan tersebut masih menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.


Komentar