Opini Redaksi
Beranda / Opini Redaksi / ASN Absen Online, Tapi Hilang dari Tempat Kerja

ASN Absen Online, Tapi Hilang dari Tempat Kerja

Ilustrasi oknum ASN absen online dari depan pagar (Foto: AI)
Ilustrasi oknum ASN absen online dari depan pagar (Foto: AI)

Dompu, Radardemokrasi.com – Sistem ASN absen online sejatinya dibuat untuk memperkuat disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun di lapangan, muncul persoalan yang mulai menjadi sorotan masyarakat, ASN hadir di aplikasi absensi, tetapi keberadaan dan kinerjanya di tempat kerja justru dipertanyakan.

Di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Dompu, berkembang keluhan mengenai dugaan praktik “absen formalitas”. ASN datang melakukan presensi digital, lalu meninggalkan lokasi kerja tanpa menjalankan tugas secara optimal.

Fenomena ini bukan lagi sekadar isu kecil, sebab masyarakat mulai melihat pola tersebut sebagai sesuatu yang dianggap biasa.

Jika kondisi itu benar terjadi, maka persoalannya tidak hanya menyangkut disiplin pegawai, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas pelayanan yang layak.

Dalam dunia pendidikan misalnya, guru PPPK maupun PNS digaji negara untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan efektif, bukan sekadar mengisi daftar hadir elektronik.

Dana RSUD Dompu ke Bank Nasional, Bank Daerah Terpinggirkan

Ketika guru hanya hadir secara administratif, sementara siswa kehilangan jam belajar, maka yang dirugikan adalah masa depan peserta didik.

Hal serupa juga berpotensi terjadi di kantor pemerintahan. ASN absen online yang tercatat hadir tetapi tidak menjalankan tugas secara penuh dapat menyebabkan pelayanan publik menjadi lamban.

Masyarakat datang mengurus administrasi, namun justru menemukan meja kosong atau pelayanan tertunda setelah ASN absen online justru diduga kabur dari ruang kerja.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap absensi online ASN belum cukup hanya mengandalkan data digital. Kehadiran administratif tidak selalu mencerminkan kehadiran nyata di ruang kerja.

Karena itu, pengawasan harus menyentuh keberadaan fisik, aktivitas kerja, ASN yang melakukan absen online serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dana BOS Miliaran, Nama Besar, dan Bau Busuk Sekolah

Di sinilah peran pimpinan OPD, BKD, dan Inspektorat diuji. Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan kehadiran yang terlihat sempurna di layar komputer.

Sebab angka absensi yang tinggi tidak akan berarti apabila pelayanan publik tetap buruk dan masyarakat merasa diabaikan.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan ASN absen online yang sekadar hadir dalam sistem, melainkan ASN yang benar-benar bekerja, melayani, dan bertanggung jawab terhadap tugas yang dibiayai oleh uang negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *