Dompu, Radardemokrasi – Di banyak sekolah TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Dompu, ada satu pemandangan yang nyaris seragam: papan informasi Dana BOS tidak terpajang. Kalau pun ada, ukurannya kecil, kusam, bahkan sengaja disembunyikan di sudut sekolah agar tak mudah dibaca publik.
Padahal aturan soal transparansi Dana BOS bukan barang baru. Negara mewajibkan sekolah membuka penggunaan anggaran kepada masyarakat. Laporan ini bukan hanya ditujukan kepada Inspektorat. Sebab Dana itu bukan uang pribadi kepala sekolah. Bukan pula tabungan bendahara. Itu uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan siswa, fasilitas belajar, dan masa depan pendidikan.
Namun pertanyaannya sederhana: ke mana mata dan pikiran Inspektorat Dompu?
Bagaimana mungkin pelanggaran yang begitu telanjang di depan mata Inspektorat bisa lolos bertahun-tahun? Hampir mustahil tim pemeriksa tidak melihat sekolah tanpa papan informasi BOS. Hampir tidak masuk akal bila kondisi yang merata itu dianggap sekadar kelalaian biasa.
Publik akhirnya wajar curiga: jangan-jangan pengawasan Inspektorat memang sengaja dibuat rabun.
Di lapangan, cerita yang beredar jauh lebih mengkhawatirkan. Ada dugaan praktik “main mata” antara oknum bendahara sekolah, kepala sekolah, hingga tim pemeriksa. Dokumen SPJ yang semestinya terbuka untuk publik justru seperti berkas rahasia negara. Sulit diakses, tertutup, dan hanya berputar di lingkaran tertentu.
Lebih ironis lagi, muncul cerita yang berulang dari mulut ke mulut: transaksi SPJ diduga dilakukan bukan di kantor resmi, melainkan di penginapan, warung kopi, rumah makan, hingga kafe mewah saat tim pemeriksa turun ke lapangan. Di ruang-ruang santai itu, publik mendengar adanya dugaan “amplop pelicin” agar laporan hasil pemeriksaan tampak bersih, rapi, dan tanpa cacat.
Jika cerita itu benar, maka pengawasan pendidikan di Dompu telah berubah menjadi panggung sandiwara administratif. Yang diperiksa bukan substansi penggunaan anggaran, melainkan bagaimana menyusun laporan agar terlihat sempurna di atas kertas.
Ironinya, siswa tetap belajar di ruang kelas rusak. Toilet sekolah banyak yang memprihatinkan. Meja dan kursi lapuk masih dipakai bertahun-tahun. Tapi laporan keuangan sering tampak mulus tanpa noda.
Di sinilah publik mulai bertanya: apakah Inspektorat hadir sebagai pengawas atau sekadar stempel legalitas?
Jabatan ASN seharusnya dijalankan dengan akal sehat dan integritas, bukan sekadar rutinitas tanda tangan. Sebab setiap rupiah Dana BOS yang bocor sesungguhnya merampas hak anak-anak untuk mendapat pendidikan yang layak.
Masalah terbesar negeri ini kadang bukan kurangnya anggaran, melainkan hilangnya rasa malu para pengelola anggaran.
Dan jika pengawas ikut kehilangan keberanian untuk jujur, maka kerusakan pendidikan tinggal menunggu waktu. [M. Aulia]


Komentar