Praktik rangkap jabatan ASN sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini mulai menjadi perhatian serius publik. Sejumlah temuan lapangan menunjukkan masih adanya PNS maupun PPPK yang diduga aktif duduk sebagai anggota BPD, sementara status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara masih melekat dan menerima hak kepegawaian dari negara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar. Apakah aturan negara sudah tidak lagi dianggap penting, atau memang sengaja dibiarkan tanpa pengawasan?
Persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Sebab ASN dan BPD berada pada dua posisi yang berbeda secara fungsi dan kewenangan.
ASN adalah aparatur birokrasi pemerintahan yang wajib menjaga netralitas dan disiplin jabatan, sedangkan BPD merupakan lembaga desa yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Ketika satu orang menduduki dua posisi tersebut sekaligus, maka potensi konflik kepentingan menjadi sangat nyata.
Undang-Undang ASN secara tegas mewajibkan PNS maupun PPPK menjaga profesionalitas dan menghindari benturan kepentingan jabatan.
Sementara ketentuan mengenai BPD menegaskan pentingnya independensi lembaga desa dari kepentingan kekuasaan birokrasi.
Bahkan dalam sejumlah penegasan administrasi kepegawaian, PPPK yang menjadi anggota BPD diwajibkan mengundurkan diri dari status ASN.
Artinya, negara sudah memberi batas yang jelas.
Karena itu, sebelum persoalan ini berkembang menjadi polemik publik dan masuk dalam laporan resmi pemeriksaan, langkah paling bijak bagi ASN yang masih aktif sebagai anggota BPD adalah segera memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.
Sebab jika tidak, publik tentu akan mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN.
Lebih jauh lagi, dugaan rangkap jabatan ini berpotensi menyeret persoalan administrasi lain, mulai dari dugaan pelanggaran disiplin ASN, konflik kepentingan dalam pengawasan desa, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Apalagi jika nantinya ditemukan adanya penerimaan hak keuangan negara dalam dua posisi berbeda yang bertentangan dengan aturan administrasi pemerintahan.
Publik tentu berharap BKD, Inspektorat, dan DPMD tidak sekadar menunggu laporan masuk. Pemeriksaan dan verifikasi harus dilakukan secara serius berdasarkan fakta lapangan yang berkembang di tengah masyarakat.
Karena jika negara membiarkan aturan dilanggar secara terbuka, maka yang hancur bukan hanya disiplin ASN, tetapi juga kewibawaan hukum itu sendiri.
Hari ini publik masih bertanya. Namun jika temuan lapangan terus bermunculan dan data mulai dibuka satu per satu, maka persoalan ini bisa berubah menjadi gelombang desakan besar terhadap pemerintah daerah untuk bertindak tegas.
Pilihan itu kini ada di tangan para ASN yang masih merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Mundur secara terhormat, atau bersiap menghadapi sorotan publik dan pemeriksaan administratif yang lebih luas. [MH]


Komentar